Opini berjudul “Mungkinkah Jilbab Tidak wajib?”
Oleh: Ustadz Heri Hariadi,Lc
(Dai Muda,Alumni LIPIA dan Ketua PUI Bali)
ERAMADANI.COM, – Setelah sebelumnya dibahas istilah jilbab, maka tulisan ini akan membahas istilah kedua yaitu khimar, tentang istilah menutup aurat.
Bahasan Kedua : Tentang Khimar

Ayat diatas menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan para wanita Muslimah untuk menutupkan khimar atau kain krudung ke dada atau leher mereka.
Lalu permasalahannya, apa bedanya khimar dan jilbab sebagaimana dalam surat al-ahzab yang dijelaskan sebeblumnya?
Berikut ayat tentang perintah ber”khimar”
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”.
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka”.
“Atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita”.
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An-Nur : 31)
Tiga Hal Tentang Khimar atau Jilbab

Dalam ayat ini para ulama membahas setidaknya tentang tiga hal :
- tentang keutamaan menahan pandangan dari melihat aurat.
- Batasan aurat pada wanita.
- Siapa saja yang tergolong mahram bagi seorang wanita, yang diperbolehkan melihat aurat wanita yang biasa nampak.
Ayat ini penting kita bahas terkait dengan hukum jilbab, sebab meskipun kita memahami jilbab merupakan hasil budaya, tetap saja kita tidak bisa menafikan bahwa dalam islam ada standar pakaian dianggap pantas dikenakan oleh seorang Muslimah.
Sehingga kepantasan dalam syariat tidak lagi relative dikembalikan pada nilai-nilai budaya setempat, melainkan standar jelas dalam syariat.
Dari ayat inilah para ulama menjelaskan terkait apa saja yang boleh nampak dari seorang wanita. Berdasarkan firman Allah SWT
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
Menurut Alqurthubi dalam tafsirnya
Alqurthubi menjelaskan dalam tafsirnya adalah sebagai berikut:
أَمَرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى النِّسَاءَ بِأَلَّا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ لِلنَّاظِرِينَ، إِلَّا مَا اسْتَثْنَاهُ مِنَ النَّاظِرِينَ فِي بَاقِي الْآيَةِ حِذَارًا مِنْ الِافْتِتَانِ، ثُمَّ اسْتَثْنَى، مَا يَظْهَرُ مِنَ الزِّينَةِ، وَاخْتَلَفَ النَّاسُ فِي قَدْرِ ذَلِكَ، فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: ظَاهِرُ الزِّينَةِ هُوَ الثِّيَابُ. وَزَادَ ابْنُ جُبَيْرٍ الْوَجْهُ. وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ أَيْضًا وَعَطَاءٌ وَالْأَوْزَاعِيُّ: الْوَجْهُ وَالْكَفَّانِ وَالثِّيَابُ. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَقَتَادَةُ وَالْمِسْوَرُ بْنُ مَخْرَمَةَ: ظَاهِرُ الزِّينَةِ هُوَ الْكُحْلُ وَالسِّوَارُ وَالْخِضَابُ إِلَى نِصْفِ الذِّرَاعِ وَالْقِرَطَةُ وَالْفَتَخُ ، وَنَحْوُ هَذَا فَمُبَاحٌ أَنْ تُبْدِيَهُ الْمَرْأَةُ لِكُلِّ مَنْ دَخَلَ عَلَيْهَا مِنَ النَّاسِ
“Allah SWT memerintahkan kaum perempuan untuk tidak memperlihatkan perhiasannya terhadap orang-orang yang memandangnya, kecuali terhadap orang-orang yang dikecualikan dalam ayat ini”.
“Disebabkan kekhawatiran akan terjadinya fitnah. Kemudian Allah SWT mengecualikan perhiasan yang biasa nampak.
Menanggapi jal ini Ibnu mas’ud berkata perhiasan yang biasa nampak adalah pakaian.”
“Ibnu Jubair menambahkan, wajah. Atha’, al auza’I dan juga sa’id bin Jubair menambahkan, wajah, kedua telapak tangan, dan pakaian.”
“Ibnu abbas, qatadah, miswar bin makhramah berkata, “perhiasan yang biasa nampak adalah celak, gelang, pacar sampai separuh lengan, anting-anting, cincin dll. Semua itu boleh dinampakkan oleh seorang wanita kepada setiap orang yang menemuinya“. (jilid 12 hal 228)
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam tafsir Almunirnya
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam tafsir Almunirnya, menjelaskan dengan sangat gamblang perkara ini.
والغاية هي النهي عن أجزاء الجسد التي تكون محلا للزينة، كالصدر والأذن والعنق والساعد والعضد والساق.
“Dan tujuan pelarangan ini (memperlihatkan perhiasan) adalah pelarangan dari bagian tubuh yang terdapat hiasan itu, seperti dada, telinga, leher, lengan, dan betis.” (jilid 18 hal 217)
Perbedaan Fuqaha
Kemudian beliau menjelaskan perbedaan fuqaha tentang yang dimaksud perhiasan yang biasa nampak. Lalu pada akhir bahasan beliau menyimpulkan :
والراجح فقها وشرعا أن الوجه والكفين ليسا بعورة إذا لم تحصل فتنة، فإن خيفت الفتنة وحصلت المضايقة وكثر الفساق وجب ستر الوجه.
“Pendapat yang kuat secara fiqh dan syar’I bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat bila tidak mengundang fitnah, apabila ditakutkan terfitnah dan mendapati kesulitan dan banyaknya orang-orang yang fasik (penggoda) maka wajib hukumnya menutup wajah”. (jilid 18 hal 218)
Wajib Jilbab Bagi Perempuan

Maka tidak ada alasan bagi seorang wanita menanggalkan krudung dan jilbabnya apalagi menganggap jilbab adalah bentuk pengekangan terhadap wanita.
Mungkin benar, bentuk jilbab atau kerudung berbeda sesuai dengan kebiasaan setempat, namun yang menjadi perhatian kita adalah aurat bukan lah ditetapkan oleh adat.
Sehingga dengan mudah mengatakan “yang penting memakai pakaian sopan maka itu sudah cukup, tidak perlu mengenakan krudung”.
Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa aurat ditetapkan oleh para ulama dengan mengkaji semua dalil yang ada, dan menetapkan minimal hanya wajah dan telapak tangan yang boleh nampak, selain itu tidak boleh terlihat.
Sebab itulah Allah SWT dalam ayat ini menjelaskan dianjurkannya mengenakan khimar, yaitu penutup kepala. Dalam bahasa Indonesia kita terjemahkan dengan krudung.
Terkait ini sebaiknya kita pahami dngan benar pendapat thahir bin asyur, yang sering dikutip pendapatnya oleh orang -orang liberal kemudian memelintir perkataan beliau dalam rangka melegalkan pemahaman mereka yang salah.
Ibnu asyur menuliskan :
وَنُهِينَ عَنِ التَّسَاهُلِ فِي الْخَمْرَةِ. وَالْخِمَارُ: ثَوْبٌ تَضَعُهُ الْمَرْأَةُ عَلَى رَأْسِهَا لِسَتْرِ شَعْرِهَا وَجِيدِهَا وَأُذُنَيْهَا وَكَانَ النِّسَاءُ رُبَّمَا يُسْدِلْنَ الْخِمَارَ إِلَى ظُهُورِهِنَّ كَمَا تَفْعَلُ نِسَاءُ الْأَنْبَاطِ فَيَبْقَى الْعُنُقُ وَالنَّحْرُ وَالْأُذُنَانِ غَيْرَ مَسْتُورَةٍ فَلِذَلِكَ أُمِرْنَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى جُيُوبِهِنَّ.
“Dan wanita dilarang mempermudah penggunaan khimar. Khimar adalah pakaian yang dikenakan wanita diatas kepalanya untuk menutupi rambut, leher dan kedua telinganya”.
“Dahulu wanita menjulurkan krudungnya ke punggungnya sebagaimana dilakukan oleh wanita anbat, sehingga nampak leher, bagian atas dadanya dan kedua telinganya tidak tertutup”.
“Karena itulah para wanita diperintahkan oleh Allah SWT “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,” (Jilid 8 hal 208). (HAD)