• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
ulama

Ilustrasi halal. - (Foto: Harianhaluan.com)

Omnibus Law Berpotensi Hapus Peran Ulama Terkait Sertifikasi Halal

admin by admin
in Berita, Budaya, Kabar
0 0
0
338
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Ikhsan Abdullah selaku Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) ikut mengkritisi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) yang dianggap berpotensi menghapuskan peran ulama dalam proses sertifikasi halal.

Dilansir dari Republika.co.id, salah satunya pada pasal 1 angka 10, yaitu pengambilalihan fatwa produk dari ulama kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

“Bahwa hukum agama telah dikooptasi oleh hukum negara. Pemerintah memberikan kewenangan kepada BPJPH untuk menetapkan kehalalalan suatu produk. Sejak kapan BPJPH diberikan hak oleh negara menjadi komisi fatwa?” ujar Ikhsan dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Selasa (18/02/2020).

Peran Ulama Terkait Sertifikasi Halal

Ilustrasi halal. – (Foto: netz.id)

Dimata Ikhsan sudah tepat bahwa penetapan fatwa atas produk halal dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Itu untuk menghindari perbedaan fatwa karena harus bersifat final dan binding.

Mengingat, MUI tempat bernaungnya ormas Islam dan tempat berhimpunnya para ulama, zuama, cendekiawan Muslim, dan ormas-ormas lainnya.

“Karena bila terjadi perbedaan fatwa naka akan menciptakan ketidakpastian hukum atau law uncertainty dan ini akan merugikan pelaku usaha dan konsumen,” tutur Ikhsan.

Jika RUU Cilaka mengesahkan ketentuan pasal tersebut maka sama halnya BPJPH,  Kementerian Agama dan Negara mendelegitimasi peran-peran lembaga keagamaan khususnya MUI. Pastinya ini akan berhadapan dengan Umat Islam.

Ia mengatakan RUU Cipta kerja pasal 4, memasukan ketentuan norma dengan cara menyisipkan sebuah pasal baru yang sebelumnya tidak pernah ada.

Ini jelas tidak lazim kalau pun boleh dilakukan, maka sebenarnya Pemerintah sedang menciptakan fase kemunduran 30 tahun kebelakang. Tentu saja hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menganggu ketentraman masyarakat.

“Logo halal MUI selama ini sebagai penanda jaminan kehalalan suatu produk yang tidak berdasarkan pernyataan sepihak dari pelaku usaha,” terangnya.

Menurut Ikhsan, dalam rangka menentramkan konsumen dan umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia, maka ketentuan kehalalan produk harus berdasarkan ketentuan fatwa MUI dan bukan dari yang lain.

Jika ketentuan ini dipaksakan, maka negara sedang meruntuhkan bangunan moral yang selama ini dilakukan oleh para ulama.

Akibatnya, bisa menciptakan disintegrasi antar ulama dan ormas Islam katena ketentuan pasal. Bahkan RUU ini berpotensi membuka ruang kepada semua Ormas Islam untuk memberikan fatwa tertulis atas sebuah produk.

Justru ini kemunduran cara pandang Pemerintah yang akan memboroskan anggaran Negara untuk memperbaikinya

“Ini sangat berbahaya karena Ulama yang selama ini telah bersatu dalam rumah besar MUI akan terpecah-pecah.Karena semua diberikan ruang untuk berfatwa yang diizinkan negara. Maka persatuan umat Islam tidak akan pernah terjadi,” tuturnya. (MYR)

Tags: Arah Baru IndonesiaBaliBPJHBudaya IndonesiaDenpasardenpasar BaliDKI JakartaIndonesiaindonesia kuIndonesia MajuIndonesia Masa Kiniindonesia rayaInfo Denpasarkota DenpasarNusantaraPemprov DKI JakartaPotret BaliPotret DewataPotret NusantaraRepubilik IndonesiaRUU Omnibus Lawsertifikasi halalTolak RUU Omnibus Law
Previous Post

Rahasia Mencegah Serangan Jantung di Usia Muda

Next Post

Susah Tidur? Ini Minuman yang Bikin Tidur Jadi Nyenyak

admin

admin

Next Post
minuman

Susah Tidur? Ini Minuman yang Bikin Tidur Jadi Nyenyak

Bayar SPP

Tenang! Kini Bayar SPP Bisa Pakai GoPay

India

50 Calon Jamaah Haji Asal India Ditipu Biro Perjalanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.