ERAMADANI.COM, BENGALURU – Menunaikan ibadah haji adalah salah satu kewajiban bagi muslim yang mampu. Untuk mencapai tahapan mampu tersebut beberapa orang membutuhkan waktu dan usaha yang lebih keras. Namun tidak jarang niat baik kita justru dimanfaatkan dengan buruk oleh orang lain. Seperti penipuan yang dialami 50 calon jamaah haji asal India.
Dilansir dari Ihram.co.id, sebanyak 50 calon jamaah haji asal Bengaluru,India ditipu tiga orang yang menjalankan biro perjalanan haji dan umrah. Kerugian yang dialami dapat mencapai 11juta indian rupee atau senilai Rp 2,1 miliar.
Adapun biro perjalanan yang dimaksud adalah Asra Enterprises yang berada di Mumbai, India. Biro ini dioperasikan oleh tiga orang, Yusuf Hasanm, Ameed Hasan, dan Iqbal.
Calon Jamaah Haji India Ditipu Biro Perjalanan

penipuan ini terungkap ketika seorang korban, Noorulla Rhim Sab, mengajukan pengaduan ke polisi terhadap ketiganya pada 7 Februari lalu. Noorulla adalah seorang pengusaha dan warga RT Nagar, Bengaluru. Polisi pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena kecurangan dan pelanggaran kepercayaan.
Noorulla mengatakan dia telah menghubungi agen perjalanan setelah menemukan nomor mereka secara online. Tiga terdakwa ini lalu berjanji akan membawa Noorulla dan 49 kerabatnya menunaikan ibadah haji.
Terdakwa telah membebankan biaya sebesar 332 ribu rupee (Rp 63,6 juta) untuk tiap orang. Setelah itu, Noorulla mengirim 600 ribu rupee (Rp 115 juta) sebagai uang muka pada Februari 2019. Ia juga telah mengirimkan 50 paspor kepada tersangka melalui kurir.
Ketika Noorulla meminta agen perjalanan ini mengirimkan visa dan tiket pesawat, dia diberitahu hal tersebut akan dikirimkan dalam beberapa minggu. Namun alih-alih visa dan tiket, agensi mengembalikan paspor jamaah haji melalui kurir. Setelah itu, ketiga orang ini menghilang dan mematikan ponsel mereka.
Dikutip di Opindia, ia dan kerabat telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 2,1 miliar dari Januari hingga Agustus 2019 kepada agen perjalanan tersebut. Biaya itu sudah termasuk cicilan untuk perjalanan haji mereka.
Menurut kepolisian, Noorulla membayar uang muka secara daring dan sisanya dalam bentuk tunai. Kasus kecurangan dan pelanggaran kepercayaan terhadap tiga orang yang dituduh oleh polisi ini bukan pertama kalinya.
Sebelumnya seorang pengusaha bernama Mohammed Mansoor Khan telah ditangkap oleh Direktorat Penegakan (ED) karena menjalankan skema ponzi. (IAA)