• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
penista nabi

Elemen Muslim Bali laporkan terduga penista Nabi Muhammad. - ERAMADANI.COM

Umat Muslim Bali Laporkan Oknum Terduga Penista Nabi

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
353
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Elemen Muslim Bali melaporkan oknum penista Nabi Muhammad SAW yang beredar di media sosial pada Sabtu (21/12/2019) lalu, kepada Polda Bali.

Elemen muslim Bali meyakini bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang tertuang dalam Al-Quran.

إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا . لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ

“Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mendukung beliau, memuliakan beliau….” (QS. al-Fath: 8-9).

Laporkan Oknum Penista Nabi Muhammad di Medsos

Laporkan oknum yang diduga melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW. – Eramadani.com

Kedatangan elemen masyarakat muslim ke Polda Bali untuk melaporkan oknum pemilik akun sosial media bernama Alex Sianipar.

Yang diduga melakukan penista atau melecehkan Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata sarkasme hingga melukai hati umat Islam, khusunya yang berada di Bali.

Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui pemilik akun bernama Alex Sianipar berprofesi sebagai agen penyewaan papan surfing di pantai Kuta Bali.

Unggahan yang viral di media sosial tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan atas Nabi Muhammad dan meresahkan muslim lainnya.

“Kami berharap Alex yang memposting hal tersebut beriktikad baik dan meminta maaf,” kata Engkom Komara selaku ketua Banser Kuta Utara yang sakaligus sebagai pelapor.

Meski begitu Engkom Komara menghimbau agar umat muslim tidak bertindak sendiri, tapi menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor : DUMAS/640/XII/2019/DITRESKRIMSUS.

Terduga penistaan Nabi Muhammad SAW tersebut bisa dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto.

Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan berisikan “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana”.

“Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (HAD)

Tags: AgamaBaliDenpasardunia islamKeberagamanMedia sosialmuslim baliNabi Muhammadpenistaan agamaPeradilan IslamPotret BaliPotret BudayaPotret DewataPotret IslamUmat Islam
Previous Post

Berbagai Kontroversi Bali United Sebagai Juara Liga 1 2019

Next Post

Bupati Lobar Tinjau Pos Pengamanan di Titik Keramaian

benlaris

benlaris

Next Post
pos pengamanan

Bupati Lobar Tinjau Pos Pengamanan di Titik Keramaian

Sterilisasi

Sterilisasi Gereja, Polda Bali Terjunkan Unit K9 dan Jibom

Sarasehan

Forum Me-DAN Bali Gelar Sarasehan Dengan Pengurus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.