ERAMADANI.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, untuk menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen.
Salah satu dalam penyempurnaan ketentuan itu ialah menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan sebelumnya PBI hanya mencakup sistem pembayaran.
Akan tetapi, kini juga mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
“Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi
Penyelenggara di bidang sistem pembayaran, Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing,
dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.”
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan pers, Selasa (5/1/21)
Melansir dari republika.co.id, adapun ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal pengundangannya.
Penyempurnaan ketentuan itu sebagai bagian dari komitmen Bank Indonesia dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional.
Dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Penyempurnaan ini untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen.
Selain itu, untuk menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial, digitalisasi produk dan atau layanan jasa keuangan, serta sistem pembayaran.
Adapun pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini ialah sebagai berikut.
- Redefinisi konsumen dan penyelenggara.
- Penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI.
- Penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen.
- Penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka perlindungan konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan.
- Penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.
PBI yang baru ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).
Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 masih tetap berlaku.
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. (ITM)



