ERAMADANI.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan Surat Keputusan Menkumham (SK Menkumham) tentang Badan Hukum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, secara virtual pada Selasa (02/06/2020).
Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan Partai Gelora Indonesia telah memenuhi ketentuan badan hukum sebagai partai politik di Indonesia.
“Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan verifikasi administrasi aplikasi faktual secara virtual melalui aplikasi Zoom dengan perwakilan Partai Gelora selama 45 hari sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
“Dan berdasarkan verifikasi administrasi faktual tersebut Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundang-undanga sehingga dapat dinyatakan sebagai badan hukum partai politik,” imbuhnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Partai Gelora dideklarasikan 10 November 2019. Ia melihat militansi yang ditunjukkan oleh seluruh kader, terutama para Dewan Pimpinan Nasional Partai Gelora.
Ia juga mengaku mengenal betul para elite Partai Gelora Indonesia, yaitu Anis Matta (Ketua Umum Partai Gelora), Fahri Hamzah (Wakil Ketua Umum Partai Gelora), hingga Mahfuz Sidik (Sekjen Partai Gelora).
Sebagai Menkumham, ia pun meyakini jika nantinya Partai Gelora akan menjadi partai politik di parlemen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Saya berharap Partai Gelora akan menjadi bagian dari partai politik di parlemen nantinya untuk memperjuangkan kepemimpinan bangsa, aspirasi masyarakat,” tuturnya.
“Dan saya percaya pada pesta demokrasi tahun 2024 akan menjadi contender (pesaing) yang perlu diperhitungkan oleh partai lain,” ujar Menkumham.
Anis Matta Sampaikan Apresiasi pada Menkumham
Sedangkan, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta mengucapkan terima kasih kepada Menkumham Yasonna Laoly dan seluruh jajaran.
Sebab, pihaknya telah bekerja memverifikasi syarat pengajuan badan hukum partai politik di tengah pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung di tanah air.
Anis Matta melihat pertanda baik sejak didirikannya Partai Gelora. Hingga partai ini mendapat kabar bahwa telah resmi berbadan hukum partai politik pada Selasa (19/05/2020).
“Sebenarnya kita berharap kita bisa ditandatangani lebih cepat tapi ini juga takdir Allah luar biasa pak menteri menandatangani SK-nya,” pungkasnya.
“Dan memberi kami kabar pada tanggal pada tanggal 26 Ramadan ini menjelang malam Lailatul Qadar kalau kita kaum muslimin,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader yang telah bekerja mempersiapkan segala persyaratan menjadi partai politik di Indonesia.
“Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada pak menteri beserta seluruh jajarannya,” ungkapnya.
“Juga kepada teman-teman di Dewan Pimpinan Nasional dan seluruh pimpinan daerah yang telah bekerja keras pada hari ini satu tahap dari perjalanan kita,” Ttutupnya. (MYR)