ERAMADANI.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkapkan bahwa gangguan server Pusat Data Nasional (PDN) disebabkan oleh serangan ransomware LockBit 3.02.
Menkominfo menyatakan bahwa peretas meminta tebusan kepada pemerintah sebesar US$8 juta untuk menghentikan serangan terhadap pusat data nasional tersebut. “BSSN konferensi pers di Kominfo. Saya tinggal karena saya harus ke sini [rapat paripurna]. Ini serangan virus LockBit 3.02. [Mereka minta tebusan] menurut tim US$ 8 juta,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2024).
LockBit sendiri bukanlah virus, melainkan grup peretas yang aktif sejak 2019 dan sebelumnya dikenal dengan nama ABCD. Grup ini merupakan operator ransomware yang telah beberapa kali melancarkan serangan serupa, termasuk terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan menggunakan Ransomware-as-a-Service (RaaS).
LockBit 3.0, atau dikenal juga sebagai Lockbit Black, adalah varian terbaru yang mampu menyesuaikan berbagai opsi selama kompilasi dan eksekusi muatan. Ransomware ini menggunakan pendekatan modular dan mengenkripsi muatan hingga eksekusi, sehingga sangat sulit untuk dianalisis dan dideteksi.
Melansir dari medcom.id, Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa peretas server PDN meminta uang tebusan sebesar USD 8 juta atau sekitar Rp131 miliar. “Menurut tim USD8 juta (Rp131 miliar),” jelasnya.
Namun, Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membayar tebusan tersebut. “Tidak akan (bayar),” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, Senin, 24 Juni 2024.
Gangguan pada server PDN menyebabkan lumpuhnya sistem imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Berdasarkan karakteristik gangguan, diduga kuat hal ini disebabkan serangan ransomware.
Ransomware adalah malware yang disebarkan oleh peretas untuk menyerang sistem jaringan komputasi dengan cara memanfaatkan kelemahan sistem keamanan. Malware tersebut bekerja dengan cara mengunci komputer beserta seluruh sistem dan data di dalamnya atau mengenkripsi semua data yang ada, sehingga menjadikannya tidak bisa diakses oleh siapapun, termasuk pemiliknya.