ERAMADANI.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, telah menandatangani kerja sama (Memorandum of Cooperation) bidang kesehatan secara virtual pada Senin (19/10/20).
Penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan bentuk kerja sama, dalam rangka menguatkan sistem kesehatan antara kedua negara.
Sementara penandatanganan itu oleh Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Ishii Masafumi.
Terdapat tujuh bidang kesehatan yang telah mendapat kesepakatan itu, yakni sebagai berikut.
- Farmasi dan Alat Kesehatan.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Layanan Kesehatan.
- Teknologi Informasi Kesehatan.
- Layanan Perawatan Lansia.
- Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
- Kesehatan Lingkungan.
Menkes Terawan mengungkapkan bahwa kerja sama bilateral merupakan salah satu kunci untuk menghadapi tantangan, termasuk juga memerangi Covid-19.
“Kerja sama bilateral menjadi salah satu kunci dalam menghadapi tantangan tersebut termasuk dalam rangka memerangi Covid-19. Kerja sama itu melibatkan lembaga pemerintah lain, sektor swasta, dan organisasi kemasyarakatan,” ujarnya.
“Saya menantikan keberhasilan implementasi kerja sama (MoC) ini,” tambahnya sebagaimana mengutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.
Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia melalui laman resminya juga memberikan keterangan, Memorandum Kerja Sama itu akan menjadi landasan untuk melaksanakan pertukaran, pembagian informasi, dan pelatihan bidang kesehatan antara Jepang dan Indonesia.
“Dengan MKS (Memorandum Kerja Sama) ini, Jepang dan Indonesia sebagai mitra strategis, diharapkan memperkuat kerja sama di bidang kesehatan termasuk perjuangan melawan Covid-19,” tulis Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia pada laman resminya, id.emb-japan.go.jp. (ERK)