ERAMADANI.COM, JAKARTA – Konsep Kampus Merdeka yang di keluarkan Nadiem Makarin menuai banyak tanggapan. Kendati begitu Mendikbud membuat payuh hukum untuk kebijakan tersebut.
Sebagai bentuk komitmenya, Lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) menjadi payung hukum kebijakan Kampus Merdeka yang ditelurkan Mendikbud Nadiem Makarim.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menyapaikan kebijakan tersebut.
“Kebijakan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut,” ujar Nizam, Senin (10/02/2020).
Lima Payung Hukum untuk Kebijakan Kampus Merdeka
Adapun Lima Permendikbud tersebut yakni sebagai berikut:
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum
- Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Permendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
- Permendikbud Nomor 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Sementara penjelasan untuk setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri Nadiem tersebut adalah sebagai berikut:
- Kemudahan izin perguruan tinggi dan swasta membuka program baru
- Sistem akreditasi untuk perguruan tinggi, yang dapat diperbaharui secara otomatis
- Kemudahan kamus negeri jadi badan hukum, tanpa harus melihat akreditasi kampus
- Menganti sistem kredit semester SKS menjadi program kerja luar kelas
- Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
Kebijakan Ini Tidak Bersifat Paksaan
Nizam mengatakan bahwa kebijakan Kampus Merdeka itu tidak bersifat paksaan pada kampus. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.
“Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing,” terang dia.
Ia juga menyebutkan kata kunci dalam pelaksanaan Kampus Merdeka tersebut yakni inovasi dan kreativitas.
Selain itu juga diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, akan terjalin kerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam SKS perkuliahan.
Mahasiswa akan diminta untuk berpartisipasi dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa. Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatkan agar keselarasan antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik. (MYR)