ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Adapun larangan itu berlaku bagi semua orang, masyarakat tidak diizinkan melakukan perjalanan antarkota maupun antarprovinsi, baik menggunakan kendaraan pribadi roda empat, roda dua, maupun kendaraan umum.
Meskipun demikian, kepolisian dan pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota dalam kondisi mendesak.
Kondisi mendesak itu antara lain perjalanan dinas mendesak, keperluan berobat, dan ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal.
Terkait perjalanan dinas, masyarakat wajib membawa surat penugasan dari pimpinan terkait.
“Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak, itu pun harus ada surat dari pimpinan,” kata Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, beberapa waktu lalu, mengutip kumparan.com.
Sementara itu, ada syarat khusus apabila ingin masuk wilayah Bali dan Jawa Tengah saat pemberlakuan larangan mudik.
Syarat Masuk Bali
Masyarakat wajib menyertakan surat keterangan tambahan yang menyatakan bahwa benar ada anggota keluarganya sedang dalam kondisi sakit keras atau meninggal dunia.
Selain itu, masyarakat wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 berbasis PCR, antigen, atau GeNose C19.
Adapun peraturan itu berlaku bagi pelaku perjalanan darat dan udara.
Syarat Masuk Jawa Tengah
Terkait wilayah Jawa Tengah, nantinya akan menerapkan surat izin khusus yang mirip dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang pernah Pemprov DKI Jakarta berlakukan.
(ITM)