Jakarta, Republika.co.id — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024). Lembong diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
Lembong, yang menjabat sebagai Mendag selama periode tersebut, digelandang ke mobil tahanan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut berinisial CS.
Penahanan Lembong ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi impor gula yang telah berlangsung lama. Kejagung telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk mantan pejabat Kemendag dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema korupsi impor gula.
Dugaan korupsi yang melibatkan Lembong dan CS diyakini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kejagung menduga, mereka telah melakukan manipulasi data dan dokumen impor gula untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan tersangka TL (Tom Lembong) dan CS dalam kasus korupsi impor gula," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Ketut menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan penggelembungan jumlah impor gula dan manipulasi harga. Mereka diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mendapatkan izin impor gula dengan jumlah yang lebih besar dari kebutuhan nasional.
"Mereka kemudian menjual gula impor tersebut dengan harga yang lebih tinggi, sehingga merugikan negara," tambah Ketut.
Kejagung juga menemukan bukti bahwa Lembong dan CS diduga telah menerima suap dari pihak swasta yang terlibat dalam skema korupsi impor gula. Suap tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas kelancaran proses impor gula.
"Kami telah menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus ini," ujar Ketut.
Penahanan Lembong menjadi pukulan telak bagi mantan Mendag tersebut. Ia yang dikenal sebagai sosok profesional dan berpengalaman di dunia bisnis, kini harus berurusan dengan hukum.
Lembong sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait status tersangka dan penahanannya. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
"Klien kami (Tom Lembong) sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah. Ia akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar kuasa hukum Lembong, [Nama Kuasa Hukum].
Lembong menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan tugas sebagai Mendag dengan penuh integritas dan profesionalitas. Ia juga menyatakan bahwa semua kebijakan yang diambilnya dalam bidang perdagangan, termasuk terkait impor gula, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Klien kami akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi impor gula ini," tegas kuasa hukum Lembong.
Kasus korupsi impor gula ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar Kejagung dapat mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
"Kasus ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari jeratan hukum," ujar [Nama Tokoh Masyarakat], tokoh masyarakat yang aktif menyuarakan isu transparansi dan akuntabilitas.
Kejagung telah menetapkan Lembong dan CS sebagai tersangka dan menahan keduanya di Rutan Salemba, Jakarta. Kejagung akan terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus ini.
"Kami akan bekerja keras untuk mengungkap semua fakta dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini," ujar Ketut.
Penahanan Lembong dan CS menjadi bukti bahwa Kejagung serius dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pejabat publik agar selalu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalitas.