ERAMADANI.COM, JAKARTA – Kesalahan dalam pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020 lalu, dinilai tidak dapat diterima oleh mantan Hakim Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna.
Menurut Gede Palguna, kelalaian Presiden dalam menandatangani aturan sapu jagat itu bertentangan dengan prinsip keseksamaan dan kehati-hatian dalam praktik pembentukan hukum.
“Tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun secara akademik,” kata Gede Palguna, Rabu (4/11/20).
Ia pun menyatakan bahwa kondisi ketidakhati-hatian itu sangat sulit bagi negara yang menganut konsep Civil Law atau hukum sipil seperti Indonesia.
Oleh karenanya, sangat bergantung pada penalaran hukum dalam suatu UU.
Melansir dari cnnindonesia.com, masih ada kemungkinanan MK membatalkan aturan tersebut apabila memang dalam prosesnya bertentangan dengan UUD 1945.
Walaupun sejauh ini belum pernah ada contoh kasus seperti itu.
“Meskipun, selama ini belum pernah ada presedennya. Namun, saya yakin MK akan sangat berhati-hati dalam soal ini,” ujarnya.
Mantan Hakin MK Nyatakan Revisi UU Melalui Forum Resmi antara DPR dan Pemerintah Ialah Cara Terakhir Perbaiki Naskah
Apabila suatu aturan sudah terundangkan dan memiliki nomor, maka tidak ada cara lain untuk memperbaiki naskah tersebut.
Adapun cara terakhir yang dapat tertempuh ialah melalui proses revisi undang-undang (perubahan) melalui forum resmi antara DPR dan pemerintah.
Meski begitu, dalam proses pengujian dalam MK masih sangat mungkin, lantaran objek hukum itu telah sah secara konstitusi.
“Kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi objek pengujian konstitusionalitasnya, baik proses pembentukan maupun materi muatannya. Tidak perlu menunggu revisi,” kata mantan Hakim Konstitusi ini.
Sebelumnya pada Senin (2/11/20) situs Setneg.go.id telah mengunggah salinan undang-undang berjumlah 1.187 halaman itu.
Namun, setelah terunggah, masyarakat justru menemukan serangkaian kejanggalan dalam beberapa pasal yang termuat dalam beleid itu.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, pemerintah mengeklaim bahwa kesalahan tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap substansi undang-undang sapu jagat tersebut.
Pada lain sisi, pihak istana juga mengakui bahwa ada kekeliruan dalam penyusunannya.
Sementara Pratikno menyatakan bahwa kesalahan tersebut hanya sebatas administrasi teknis penulisan.
Ia pun memberikan pernyataan bahwa pemerintah bersama Sekjen DPR telah sepakat untuk membuat perbaikan. (ITM)




