ERAMADANI.COM – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali diwakili H. Agus Samijaya., S.H., M.H dan Muhammad Zainal Abidin., S.H., CCL., CLI melaporkan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna pada Jum’at 12 Januari 2024 dengan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Mengandung SARA.
Sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Utusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali di dampingi Tim Advokasi Hukum dari MUI Pusat Azham Khan.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali meminta pihak kepolisian untuk segera menindak dan memproses hukum Oknum Anggota DPD RI Arya Wedakarna agar adanya efek jera dan kepastian hukum ujar Agus Samijaya.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali Mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang sudah menerima dan memproses Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dan berharap agar proses penanganan perkara berjalan dengan cepat dan tepat.