ERAMADANI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sejumlah gugatan syarat usia capres-cawapres pada Senin (23/10) hari ini. Sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Ada sejumlah permohonan yang akan dibacakan putusannya, yakni:
- Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Dalam permohonannya, mereka meminta MK menetapkan usia 40 sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur capres-cawapres. Selain itu, mereka juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998.
- Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato. Dalam permohonannya, ia meminta MK menetapkan syarat usia capres-cawapres, yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
- Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Dalam permohonannya, ia meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun.
- Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro. Dalam permohonannya, ia meminta MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres pada usia 21 tahun.
- Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga. Dalam permohonannya, ia meminta MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres yang baru, yaitu pada usia 25 tahun.
Aturan syarat batas usia maksimal itu dapat membatasi pencalonan sejumlah kandidat, termasuk bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Adapun kini, Prabowo telah berusia 72 tahun.
Melansir dari cnnindonesia.com, MK sebelumnya telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah punya pengalaman di pemerintahan yang melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu membuka kesempatan kepada mantan atau pejabat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres. Salah satunya anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Pria kelahiran 1 Oktober 1987 atau kini berusia 36 tahun itu telah resmi dipilih sebagai bakal cawapres Prabowo oleh KIM pada Minggu (22/10) malam lalu.
Putusan MK Dinilai Bisa Memengaruhi Peta Persaingan Pilpres 2024
Putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres dinilai bisa memengaruhi peta persaingan Pilpres 2024. Putusan itu dapat membuka peluang bagi calon-calon yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres.
Salah satu calon yang dapat diuntungkan dari putusan MK adalah Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu membuka peluang bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres Prabowo.
Selain Gibran, putusan MK juga dapat membuka peluang bagi calon-calon lainnya yang belum berusia 40 tahun, seperti:
- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
- Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi
- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Namun, putusan MK juga dapat menjadi tantangan bagi calon-calon yang berusia di atas 70 tahun, seperti Prabowo Subianto. Putusan itu dapat membatasi peluang Prabowo untuk maju sebagai capres.
Putusan MK Diperlukan untuk Menjaga Kualitas Calon Presiden
Putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres dinilai diperlukan untuk menjaga kualitas calon presiden. Syarat usia minimal 40 tahun dinilai sudah cukup untuk memastikan bahwa calon presiden memiliki pengalaman dan kematangan untuk memimpin negara.