ERAMADANI.COM, JAKARTA – Bulan ramadhan hampir tiba, tapi virus corona juga belum mereda, sehingga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengajak tokoh-tokoh keagamaan atau ulama maupun tokoh masyarakat bahas antisispasi corona.
Hal ini dilakukan untuk berdiskusi terkait kegiatan ibadah di bulan Ramadhan mengingat puncak penyebaran COVID-19 terjadi pada pertengahan April 2020 mendatang.
Mahfud juga mengungkapkan pemerintah sendiri telah mendiskusikan terkait penyebaran COVID-19 di bulan puasa dan pengaruhnya saat masyarakat mudik Hari Raya Idul Fitri 1421 Hijriyah.
“Kita sudah mendiskusikan itu karena menurut perkiraaan, keadaan kita, situasi agak gelap kita ini terkait covid-19 akan berpuncak di sekitar bulan puasa,” ujar Mahfud melalui press update, Rabu (18/03/2020).
Mahfud mengatakan, pembahasan tersebut mengenai bagaimana jaminan keselamatan warga ketika menjalani ibadah salat tarawih, buka puasa, dan mudik Idul Fitri 2020.
Mengingat, kegiatan ibadah di bulan puasa tersebut berpotensi menyedot keramaian saat bulan Ramadhan nanti, sehingga penyebaran akan lebih memungkinkan.
“Itu semua sudah mulai dibicarakan, tapi keputusan untuk itu belum ditetapkan,” katanya.
Mahfud: Ajak Ulama Diskusi Antisipasi Corona Hadapi Ramadhan
Dilansir dari Kompas.com, Ia mengatakan bahwa pemerintah berencana mengundang lembaga dan tokoh agama atau ulama untuk membahas kesiapan bulan Ramadhan.
Ia juga berharap saat memasuki bulan Ramadhan terjadi kekompakan untuk sama-sama menangkal penyebaran virus corona di indonesia.
“Karena menurut perkiraan, keadaan kita, situasi agak gelap kita ini terkait COVID-19 akan berpuncak di sekitar bulan puasa,” kata Mahfud dalam rekaman suara yang dikirim melalui WhatsApp Group Kemenko Polhukam.
Pembahasan yang dilakukan pemerintah diantaranya memikirkan bagaimana pelaksanaan ibadah salat tarawih, buka puasa bersama, hingga mudik yang biasanya dilakukan orang banyak.
Namun, pembahasan itu belum mencapai kepada sebuah keputusan. Mahfud pun mengajak tokoh-tokoh keagamaan untuk mendiskusikan hal tersebut.
“Mari kita kompak semua untuk menghadapi semua masalah ini. Nanti semua komando ada di BNPB yang menginformasikan setiap protokol dan perkembangan tentang pengendalian situasi, itu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, BNPB secara resmi sudah memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB terkait keputusna tersbeut.
Ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan, sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak (29/02/2020) hingga (29/05/2020).
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan, dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(MYR)