• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
MA

MA Diminta Cabut Aturan Foto dan Rekam Sidang Harus Seizin Hakim. - (Foto: goodnewsfromindonesia.id).

MA Diminta Cabut Aturan Foto dan Rekam Sidang Harus Seizin Hakim

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
335
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tata tertib di persidangan menuai kritikan. Terlebih aturan mengambil foto, merekam audio dan video dalam sidang harus mendapat izin terlebih dulu dari hakim dan harus dilakukan sebelum sidang dimulai.

Adapun aturan itu termaktub dalam Pasal 4 ayat (6) PERMA 5 Tahun 2020.

Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan.

Terkait hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai aturan itu menghambat dan membatasi jurnalis dalam meliput persidangan.

Sementara apabila para jurnalis melanggar aturan itu, maka dapat terklarifikasikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

AJI Minta MA Cabut Aturan PERMA 5 Tahun 2020

Melansir dari kumparan.com, AJI meminta MA mencabut aturan tersebut.

“Mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut ketentuan soal pengambilan foto,

rekaman audio, dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim.”

Ketua AJI, Abdul Manan, dalam keterangannya, Selasa (22/12/20)

Abdul mengatakan bahwa PERMA 5/2020 itu tidak selaras dengan UU Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Kami bisa mengerti bahwa Mahkamah Agung ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan.

Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi,

sebab hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung,

yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.”

Abdul Manan

LBH: Fungsi Jurnalis Dapat Meminimalisir Praktik Mafia Peradilan

Selain Aji, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga menyatakan hal yang sama.

Mereka menilai kebijakan itu sangat menghambat fungsi dan peran pers dalam mencari dan menyiarkan berita kepada publik.

“Kehadiran jurnalis dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan,” kata LBH Pers dalam keterangannya.

“Peran dan fungsi jurnalis kami nilai dapat meminimalisir praktik mafia peradilan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus. Keberadaan jurnalis di ruang persidangan penting untuk menjamin proses peradilan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan terpenuhinya akses untuk keadilan,” sambung LBH Pers.

Peraturan Serupa Pernah MA Buat

Sebelumnya, MA pun pernah melakukan hal yang sama, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Terkait ketentuan yang menyatakan bahwa “Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan”.

Namun, MA akhirnya mencabut larangan itu setelah menuai kritikan dari berbagai pihak. Sementara aturan itu dinilai hanya berbeda tipis dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2020.

“Perbedaannya kali ini MA memberikan kewenangan kepada hakim/ketua majelis hakim dan bukan Ketua Pengadilan Negeri,” kata Koalisi Pemantau Peradilan.

Koalisi menilai prinsip peradilan adalah terbuka untuk umum sesuai dengan Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman, kecuali perkara mengenai kesusilaan atau anak.

Sementara itu, koalisi juga menilai apabila aturan ini benar berlaku, maka MA wajib menjamin pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan yang sedang berlangsung.

Baik dalam bentuk foto, gambar, audio, dan rekaman visual lainnya yang bisa masyarakat akses secara bebas dan aktual.

“Sekadar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan kami, hal ini adalah bentuk penutupan akses informasi publik pada sidang yang terbuka untuk umum,” tutup koalisi. (ITM)

Tags: AJIAliansi Jurnalis IndependenAturan Foto dan Rekam dalam SidangBaliDenpasarHakimhukumIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!InformatifJakartaJurnalisKebebasan JurnalisMAMahkamah AgungPeraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2020PersPersidanganSidang
Previous Post

Yuk Mengenal Beberapa Kampus Ramah Muslim di Jepang!

Next Post

Syarat Perjalanan dengan Rapid Antigen Hanya Berlaku 3 Hari Sebelum Keberangkatan

benlaris

benlaris

Next Post
Antigen

Syarat Perjalanan dengan Rapid Antigen Hanya Berlaku 3 Hari Sebelum Keberangkatan

Menteri

Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, 6 Menteri Baru Telah Dikenalkan

Golose

Presiden Jokowi Tunjuk Petrus Golose Jadi Kepala BNN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.