Jakarta, 29 Juni 2025 – Kebijakan baru Lion Air yang memangkas tunjangan bagasi gratis (free baggage allowance/FBA) menjadi 10 kilogram untuk penerbangan domestik dan internasional, efektif 17 Juli 2025, menuai kritik dari berbagai pihak, khususnya Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). HIMPUH menilai kebijakan ini akan merugikan jemaah umrah, terutama mereka yang melakukan perjalanan dengan penerbangan sambungan (connecting flight).
Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik, dalam wawancara eksklusif dengan detikHikmah hari ini, menyatakan keprihatinannya atas dampak kebijakan tersebut terhadap para jemaah. "Penumpang umrah yang menggunakan penerbangan Lion Air dengan rute sambungan, misalnya Jogjakarta-Jakarta-Jeddah-Jakarta-Jogjakarta, akan menjadi pihak yang paling dirugikan," tegas Firman. Ia menjelaskan, dengan batasan bagasi hanya 10 kg, para jemaah hampir pasti akan dikenakan biaya kelebihan bagasi (overweight), mengingat kebutuhan barang bawaan untuk perjalanan umrah yang umumnya melebihi batas tersebut.
Firman menekankan realitas perjalanan umrah yang tidak memungkinkan jemaah membawa barang bawaan di bawah 10 kg. "Saya sangat yakin, hampir tidak ada jemaah umrah yang bagasinya di bawah 10 kg saat berangkat ke Saudi Arabia, apalagi saat pulang," ujarnya. Hal ini memperkuat argumen HIMPUH bahwa kebijakan Lion Air ini tidak mempertimbangkan karakteristik perjalanan umrah yang membutuhkan barang bawaan cukup banyak, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, oleh-oleh, dan sebagainya.
Lebih lanjut, Firman mempertanyakan konsistensi kebijakan Lion Air terkait penurunan harga tiket seiring dengan pengurangan FBA. Secara logika, penurunan tunjangan bagasi seharusnya diimbangi dengan penurunan harga tiket. "Secara matematis, seharusnya ada penurunan harga tiket. Namun, kita lihat saja nanti perkembangannya. Indikasinya, harga tiket tetap, sementara FBA justru turun," ungkap Firman, menyiratkan potensi kerugian bagi konsumen.
HIMPUH mendesak Lion Air untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan memberikan masa transisi atau penyesuaian, khususnya bagi jemaah umrah. Firman berharap Lion Air dapat lebih sensitif terhadap kebutuhan spesifik segmen pasar umrah yang memiliki karakteristik perjalanan dan kebutuhan bagasi yang berbeda dengan penumpang reguler. Ia menyarankan agar Lion Air melakukan kajian lebih mendalam dan berdialog dengan para stakeholders terkait, termasuk HIMPUH, sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi merugikan jemaah umrah.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya kepada detikTravel, menegaskan bahwa kebijakan baru FBA 10 kg berlaku efektif 17 Juli 2025 untuk semua penerbangan domestik dan internasional Lion Air. Ia menjelaskan bahwa penumpang yang telah membeli atau menukar tiket sebelum tanggal tersebut masih akan mendapatkan FBA sesuai aturan lama, yaitu 15 kg atau 20 kg tergantung rute penerbangan. Aturan baru 10 kg hanya berlaku bagi penumpang yang membeli atau menukar tiket pada atau setelah 17 Juli 2025.
Danang juga menambahkan bahwa meskipun FBA berkurang, penumpang Lion Air tetap diperbolehkan membawa bagasi kabin hingga 7 kg. Sebagai alternatif, Lion Air juga memberikan opsi bagasi tercatat 0 kg, yang mengindikasikan penumpang dapat memilih untuk tidak membawa bagasi tercatat sama sekali. Namun, penjelasan ini tidak menjawab kekhawatiran HIMPUH terkait dampak kebijakan ini terhadap jemaah umrah yang secara praktis sulit untuk membatasi barang bawaannya hanya 10 kg.
Analisis Kebijakan dan Dampaknya:
Kebijakan Lion Air ini memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara efisiensi operasional maskapai dan kepuasan pelanggan. Dari sisi maskapai, pengurangan FBA dapat dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya. Namun, dari sisi pelanggan, khususnya jemaah umrah, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan biaya tambahan yang signifikan.
Perlu dipertimbangkan bahwa perjalanan umrah memiliki karakteristik unik yang berbeda dengan perjalanan wisata biasa. Jemaah umrah umumnya membawa barang bawaan yang lebih banyak karena kebutuhan akan pakaian ihram, perlengkapan ibadah, dan oleh-oleh. Kebutuhan ini seringkali melebihi batas 10 kg yang ditetapkan Lion Air.
Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan disparitas antara penumpang yang membeli tiket sebelum dan sesudah 17 Juli 2025. Penumpang yang membeli tiket sebelum tanggal tersebut akan mendapatkan keuntungan berupa FBA yang lebih besar, sementara penumpang yang membeli tiket setelah tanggal tersebut akan dikenakan biaya tambahan untuk kelebihan bagasi. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan dan protes dari para penumpang.
Alternatif Solusi dan Rekomendasi:
Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa alternatif solusi dan rekomendasi dapat dipertimbangkan:
-
Masa Transisi yang Lebih Panjang: Lion Air perlu memberikan masa transisi yang lebih panjang untuk memberikan waktu bagi para penumpang, khususnya jemaah umrah, untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru. Masa transisi yang cukup dapat meminimalisir dampak negatif kebijakan ini.
-
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Rute: Lion Air dapat mempertimbangkan untuk menerapkan sistem tarif bagasi yang lebih fleksibel, misalnya dengan memberikan kuota bagasi yang berbeda berdasarkan rute penerbangan. Rute penerbangan internasional, khususnya ke tujuan umrah, dapat diberikan kuota bagasi yang lebih besar dibandingkan dengan rute domestik.
-
Kerjasama dengan Penyelenggara Umrah: Lion Air perlu menjalin kerjasama yang lebih erat dengan para penyelenggara umrah untuk memberikan solusi yang komprehensif bagi jemaah. Kerjasama ini dapat berupa paket umrah yang sudah termasuk biaya bagasi atau penawaran harga khusus untuk jemaah umrah.
-
Transparansi dan Komunikasi yang Efektif: Lion Air perlu meningkatkan transparansi dan komunikasi yang efektif kepada para penumpang terkait kebijakan baru ini. Informasi yang jelas dan mudah dipahami dapat meminimalisir kesalahpahaman dan protes dari para penumpang.
-
Kajian Ulang Kebijakan: Lion Air perlu melakukan kajian ulang terhadap kebijakan ini dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk HIMPUH dan para stakeholders terkait. Kajian ulang ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini adil, efektif, dan tidak merugikan para penumpang.
Kesimpulannya, kebijakan Lion Air yang memangkas FBA menjadi 10 kg menimbulkan kekhawatiran dan kritik, terutama dari HIMPUH yang mewakili kepentingan jemaah umrah. Kebijakan ini perlu dikaji ulang dan disesuaikan agar tidak merugikan para penumpang, khususnya mereka yang melakukan perjalanan umrah dengan kebutuhan bagasi yang lebih besar. Komunikasi yang transparan dan kerjasama dengan para stakeholders menjadi kunci untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan kepuasan pelanggan. Lion Air perlu mempertimbangkan alternatif solusi yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak.



