Ibadah kurban, pilar penting dalam ajaran Islam, merupakan manifestasi penghambaan diri kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial. Hewan kurban, berupa kambing, sapi, domba, atau unta, disembelih dan dagingnya didistribusikan kepada mustahik, mereka yang berhak menerimanya, termasuk fakir miskin dan kaum dhuafa. Praktik ini tak hanya terbatas pada individu yang masih hidup; banyak umat Islam yang melaksanakan kurban atas nama anggota keluarga yang telah meninggal dunia, baik berdasarkan wasiat almarhum maupun sebagai bentuk amal jariyah dari keluarga yang masih hidup. Namun, muncul pertanyaan krusial: bagaimana hukum kurban atas nama orang yang telah meninggal, dan apakah keluarga diperbolehkan mengonsumsi daging kurban tersebut?
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Hukum Kurban untuk Almarhum
Hukum kurban untuk orang yang telah meninggal dunia menjadi perdebatan di kalangan ulama. Tidak terdapat konsensus tunggal, melainkan perbedaan pendapat yang signifikan antar mazhab. Perbedaan ini berakar pada interpretasi terhadap hadis dan ayat Al-Quran yang berkaitan dengan pahala amal dan hubungannya dengan individu yang meninggal dunia.
Mazhab Syafi’i, salah satu mazhab yang paling banyak dianut di Indonesia, cenderung mengambil sikap lebih ketat. Buku "Seri Fiqih Kehidupan" karya Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa menurut mazhab ini, kurban atas nama almarhum hanya sah jika telah ada wasiat tertulis atau bukti nyata alokasi harta almarhum untuk keperluan kurban semasa hidupnya. Ketiadaan wasiat tersebut, menurut mazhab Syafi’i, mengakibatkan pahala kurban tidak sampai kepada almarhum. Pendapat ini merujuk pada Surah An-Najm ayat 39 yang berbunyi, "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya." Artinya, pahala amal perbuatan hanya akan kembali kepada pelakunya sendiri. Dengan demikian, kurban yang dilakukan tanpa wasiat, meskipun diniatkan untuk almarhum, hanya dianggap sebagai amal jariyah dari keluarga yang berkurban, bukan sebagai ibadah yang pahalanya diterima oleh almarhum.
Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi dan Hanbali memiliki pandangan yang lebih longgar. Mereka memperbolehkan pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia, bahkan tanpa adanya wasiat. Argumentasi mereka didasarkan pada prinsip bahwa pahala sedekah dan ibadah haji dapat dihadiahkan kepada orang yang telah wafat. Dengan analogi yang sama, mereka berpendapat bahwa kurban, sebagai bentuk sedekah, juga dapat diniatkan untuk almarhum dan pahalanya akan tetap sampai kepadanya. Buku "Gus Dewa Menjawab Membahas Permasalahan-Permasalahan Fikih, Keimanan, dan Kehidupan" karya Gus Dewa menguatkan pandangan ini, dengan mencantumkan pendapat Imam Rafi’i yang mendukung keshahan kurban untuk almarhum tanpa wasiat. Dasar argumentasi mereka adalah kurban sebagai bentuk sedekah, yang menurut ulama empat mazhab, tetap sah dan pahalanya sampai kepada almarhum meskipun tanpa izin atau wasiat dari yang bersangkutan.

Mazhab Maliki, dalam hal ini, mengambil posisi tengah. Mereka membolehkan kurban atas nama almarhum, namun menganggapnya kurang utama jika tidak disertai wasiat. Dengan kata lain, meskipun tidak dilarang, kurban semacam ini bukan amalan yang paling dianjurkan menurut pandangan Mazhab Maliki. Perbedaan penekanan ini menunjukkan keragaman interpretasi dalam memahami hukum fiqih, yang menekankan pentingnya konteks dan pertimbangan yang komprehensif.
Distribusi Daging Kurban dan Hak Keluarga
Pertanyaan selanjutnya yang sering muncul adalah mengenai boleh tidaknya keluarga almarhum mengonsumsi daging kurban yang diniatkan untuknya. Pandangan M. Quraish Shihab dalam buku "M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui" memberikan penekanan pada pentingnya wasiat. Jika kurban dilakukan atas nama almarhum berdasarkan wasiatnya semasa hidup, maka seluruh daging kurban wajib disalurkan kepada fakir miskin. Keluarga almarhum maupun penyembelih sama sekali tidak diperbolehkan mengambil atau memakan daging kurban tersebut. Hal ini menegaskan pentingnya menghormati kehendak almarhum dan memastikan daging kurban sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Namun, jika kurban dilakukan tanpa wasiat, maka hukumnya menjadi lebih kompleks dan bergantung pada mazhab yang dianut. Mazhab yang membolehkan kurban untuk almarhum tanpa wasiat, mungkin akan memberikan kelonggaran bagi keluarga untuk mengonsumsi sebagian daging kurban. Namun, tetap dianjurkan untuk memprioritaskan pendistribusian daging kepada mustahik sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Proporsi yang diberikan kepada keluarga dan mustahik dapat menjadi pertimbangan etis dan praktis, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepedulian sosial.
Kesimpulan: Menyeimbangkan Niat Amal Jariyah dan Aspek Hukum
Pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia merupakan tindakan mulia yang mencerminkan keimanan dan kepedulian keluarga terhadap almarhum. Namun, penting untuk memahami perbedaan pendapat ulama mengenai hukum dan keshahannya. Keberadaan wasiat almarhum menjadi faktor penentu dalam menentukan keshahan kurban dan distribusi dagingnya. Jika ada wasiat, maka distribusi harus mengikuti kehendak almarhum, yang umumnya menekankan penyaluran daging kepada fakir miskin. Ketiadaan wasiat membuka ruang interpretasi yang lebih luas, namun tetap perlu mempertimbangkan aspek hukum dan etika dalam mendistribusikan daging kurban, dengan selalu mengutamakan keadilan dan kepedulian sosial sesuai dengan semangat ibadah kurban itu sendiri. Penting bagi setiap keluarga untuk berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama yang terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan sesuai dengan konteks masing-masing. Wallahu a’lam bisshawab.



