ERAMADANI.COM, DENPASAR – Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pulau Bali, yang dapat mengambil pelajaran dari keberadaan Rumah Sakit Bali Mandara dan pengelolaan sampah di TPA Suwung.
Dikutip dari situs resmi DPD RI, Kunker tesebut terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ke Pemerintah Provinsi Bali.
Pertemuan itu berlangsung di Komplek Gedung Perkantoran Gubernur Bali, Denpasar pada hari Selasa (28/01/2020) kemarin.
“Tujuan Kunker ke Pemerintah Provinsi Bali ini untuk dapat mengetahui permasalahan atau isu pengelolaan sampah di Bali,” papar Ketua Komite II, Yorrys Raweyai.
Selain itu mengetahui pelaksanaan implementasi tentang UU No. 18 tahun 2008 serta menyerap aspirasi dan informasi terkait dengan Penyusunan DIM RUU.
Tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengingat Bali merupakan salah satu contoh provinsi yang baik dalam pengelolaan sampahnya.
Pengelolaan Sampah di Bali
Senator asal Bali yang juga merupakan Anggota Komite II DPD RI, I Made Mangku Pastika memaparkan bahwa dulu sudah akan dibentuk sebuah badan otorita.
Badan yang ingin dibentuk itu, bertujuan untuk mencarikan solusi soal pengelolaan sampah di Bali, namun hal ini belum terlaksana.
“Selain itu edukasi terhadap masyarakat dan budaya dalam memperlakukan sampah yang perlu diubah. Komitmen pemerintah dan pemerintah daerah (Bupati, Walikota, Gubernur),” tutur Mangku Pastika.
“Komitmen yang harus dijaga serta perlu ditambahkan aturan tentang tipping fee dalam pengelola sampah di Bali pada khususnya,” tambahnya.
Ni Luh Made Wiratmi selaku Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bali yang mewakili Gubernur Bali dalam penerimaan delegasi Kunker Komite II DPD RI.
Pihaknya menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk hampir mencapai 4.5 juta jiwa pada tahun 2018 yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bali ini.
Menghasilkan sekitar 2.575 ton timbunan sampah per harinya (Data timbunan sampah tahun 2019 Pemerintah Provinsi Bali-red).
“Salah satu masalah dari pengelolaan sampah di Bali yaitu volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melebihi kapasitasnya dan tidak dilakukan pengolahan sesuai dengan ketentuan pada UU No.18 Tahun 2008”, tambahnya.
Di akhir acara Kunker tersebut delegasi Komite II DPD RI mengunjungi Rumah Sakit Bali Mandara dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar.
Kedua tempat ini, masih dikelola dengan cara open dumping serta menjadi sengketa dengan penduduk sekitar. (HAD)