ERAMADANI.COM – Anggota DPD RI H. Bambang Santoso, MA berkunjung ke Permodalan Nasional Madani (PNM) Denpasar dalam pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal untuk mendapat informasi yang akan digunakan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah dalam melakukan perbaikan-perbaikan
kebijakan.
Investasi sangat diperlukan di Indonesia baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai salah satu motor penggerak pembangunan dan salah satu sumber pertumbuhan ekonomi. Kebijakan dasar penanaman modal yang ditetapkan Pemerintah bertujuan untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal, untuk penguatan daya saing perekonomian nasional dan mempercepat peningkatan penanaman modal.
Penanaman modal antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam perspektif kewilayahan, investasi harus tersebar secara merata ke daerah, terutama ke luar pulau Jawa agar pemerataan pembangunan terjadi. Hal ini penting agar sumbangan pulau Jawa terhadap pembentukan PDB nasional semakin berkurang karena Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sumbangsih pertumbuhan ekonomi 2021 masih terpusat di Pulau Jawa sebesar 57,89 persen.
Selain menyebar ke berbagai daerah, kegiatan investasi juga harus bisa memberdayakan ekonomi lokal dengan cara pengikutsertaan pelaku usaha daerah. Hal
ini akan memberikan nilai manfaat yang lebih besar dibandingkan jika kegiatan investasi dalam satu Kawasan industri atau Kawasan ekonomi khusus tidak melibatkan investor atau pengusaha daerah.
Selain ketimpangan investasi, ketimpangan ekonomi antar wilayah di Indonesia masih tinggi. Hal ini terbukti dari besarnya porsi PDB pulau Jawa dalam pembentukan PDB nasional yang masih di atas 55 persen. Guna mengurangi ketimpangan ini, kegiatan investasi harus mulai di fokuskan di
luar Pulau Jawa.
Meski sudah ada UU Cipta Kerja, pembangunan kawasan industri di daerah masih menghadapi kendala seperti pasokan bahan baku, infrastruktur pendukung yang belum terinstal dengan optimal, dan kendala pembebasan lahan.
Tidak jarang terjadi bahwa hambatan investasi timbul karena kebijakan yang
diambil oleh Kepala Daerah seringkali tidak sinkron dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Termasuk juga krterbatasan wirausaha lokal yang memiliki kualifikasi untuk bekerja sama dengan investor luar negeri atau domestik nasional yang menanamkan
modalnya di daerah.
Wabah Covid-19 jangan sampai mengganggu stabilitas, kita bersama-sama membentuk masyarakat Madani yang maju dan beradab. PNM ini adalah salah satu pilihan yang menjadi daya ungkit untuk masyarakat tumbuh.
Menumbuhkan dan mengembangan industri ekonomi sekaligus melakukan edukasi dalam bentuk pendampingan usaha yang akan tumbuh di masyarakat. Capaian PNM Denpasar terbilang cukup bagus untuk membantu masyarakat yang ingin berusaha dan mengembangan usahanya.