Pergantian tahun Hijriah, yang jatuh setiap tanggal 1 Muharram, selalu disambut dengan beragam tradisi lokal di penjuru Indonesia. Namun, di balik semarak perayaan tersebut, terdapat perdebatan teologis yang cukup kompleks di kalangan ulama mengenai status keagamaan perayaan ini. Ketiadaan dalil eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadits yang memerintahkan perayaan Tahun Baru Islam menjadi akar perbedaan pendapat yang hingga kini masih berlanjut. Artikel ini akan mengkaji berbagai pandangan ulama terkait hal ini, menyoroti argumen-argumen yang mendukung dan menentang perayaan tersebut.
Pandangan Ulama yang Tidak Menganjurkan Perayaan Tahun Baru Islam:
Sejumlah ulama, khususnya dari mazhab yang lebih kaku, seperti yang banyak dianut di Arab Saudi, berpendapat bahwa mengucapkan "tahniyah" atau selamat Tahun Baru Hijriah bukanlah bagian dari syariat Islam. Pandangan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam beragama dan menghindari praktik yang dianggap sebagai bid’ah (inovasi dalam agama yang tidak sesuai dengan sunnah). Salah satu tokoh yang dikenal dengan pendirian ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, seorang ulama terkemuka dari Arab Saudi.
Dalam salah satu fatwanya yang tercantum dalam Mausu’ah al-Liqa asy-Syahri, Syaikh al-Utsaimin menyatakan bahwa tidak dianjurkan untuk menjadi pihak yang pertama kali mengucapkan selamat tahun baru. Namun, beliau memberikan kelonggaran, bahwa jika seseorang telah mengucapkan selamat tahun baru terlebih dahulu, maka membalas ucapan tersebut diperbolehkan. Pendapat ini menekankan pentingnya berpegang teguh pada ajaran Islam yang murni dan menghindari praktik-praktik yang tidak memiliki dasar tekstual yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Para ulama yang berpendapat demikian cenderung berfokus pada ibadah-ibadah mahdhah (ibadah yang telah ditetapkan secara detail dalam agama) dan menghindari praktik-praktik yang dianggap sebagai tambahan atau interpretasi yang terlalu luas. Mereka berargumen bahwa fokus utama umat Islam seharusnya tertuju pada pengamalan rukun Islam dan sunnah Nabi Muhammad SAW, bukan pada perayaan-perayaan yang tidak memiliki dasar yang jelas dalam ajaran agama. Perayaan-perayaan seperti ini, menurut mereka, berpotensi mengalihkan perhatian dari inti ajaran Islam dan bahkan bisa menimbulkan kesalahpahaman atau penyimpangan aqidah.
Buku Fikih Keseharian: Ucapan Tahun Baru Hijriyah Hingga Hukum Parfum Beralkohol karya Hafidz Muftisany juga merujuk pada pandangan ini, memperkuat argumen bahwa perayaan Tahun Baru Hijriah tidak termasuk dalam ajaran pokok Islam. Buku ini, dengan mengutip berbagai referensi ulama, menjelaskan bahwa fokus utama dalam beragama haruslah pada pengamalan ajaran-ajaran inti Islam, bukan pada perayaan-perayaan yang tidak memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, buku ini memberikan perspektif yang lebih luas mengenai pandangan ulama yang cenderung menolak perayaan Tahun Baru Islam.

Pandangan Ulama yang Membolehkan Perayaan Tahun Baru Islam:
Di sisi lain, terdapat ulama yang berpendapat bahwa perayaan Tahun Baru Islam diperbolehkan, bahkan dapat dijadikan sebagai syiar Islam. Salah satu tokoh yang mengemukakan pandangan ini adalah Buya Yahya, Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon. Dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 18 Juli 2023, Buya Yahya menjelaskan bahwa perayaan Tahun Baru Hijriah bukanlah bid’ah karena tidak dimaksudkan untuk menambah hari raya seperti Idul Fitri dan Idul Adha, melainkan sebagai sarana untuk memperkenalkan dan memperkuat syiar Islam, khususnya terkait penanggalan Hijriah.
Buya Yahya menekankan pentingnya mengenalkan penanggalan Hijriah kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengingat minimnya pengetahuan mereka tentang sistem penanggalan yang menjadi pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadah-ibadah seperti puasa, haji, dan lainnya. Perayaan Tahun Baru Hijriah, menurut beliau, dapat menjadi momentum untuk membiasakan masyarakat dengan penanggalan Hijriah dan meningkatkan pemahaman mereka tentang sejarah dan makna di baliknya. Beliau juga menjelaskan sejarah penanggalan Hijriah yang diinisiasi oleh sahabat Rasulullah SAW, Umar bin Khattab RA, dan pemilihan 1 Muharram sebagai awal tahun Hijriah sebagai upaya penyebaran syiar Islam ke seluruh dunia. Tujuannya, menurut Buya Yahya, adalah agar jemaah haji yang pulang dari Tanah Suci dapat menyebarkan syiar tersebut ke daerah masing-masing.
Dengan demikian, Buya Yahya melihat perayaan Tahun Baru Hijriah sebagai upaya untuk memperkuat identitas keislaman dan meningkatkan pemahaman umat Islam terhadap sejarah dan ajaran agamanya. Perayaan ini, menurut beliau, bukanlah sebuah inovasi yang menyimpang dari ajaran Islam, melainkan sebuah upaya untuk memperkenalkan dan melestarikan nilai-nilai Islam dalam konteks kehidupan modern. Pernyataan Buya Yahya ini didasarkan pada interpretasi yang lebih fleksibel terhadap ajaran Islam, yang menekankan pentingnya adaptasi dan inovasi dalam berdakwah dan menyebarkan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat. Beliau melihat bahwa perayaan ini dapat menjadi media edukasi yang efektif untuk mengenalkan penanggalan Hijriah kepada generasi muda, yang seringkali kurang familiar dengan sistem penanggalan ini.
Kesimpulan:
Perdebatan mengenai perayaan Tahun Baru Islam mencerminkan keragaman interpretasi dan pemahaman dalam ajaran Islam. Tidak adanya dalil eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadits mengenai perayaan ini membuka ruang bagi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang berpandangan menolak perayaan tersebut menekankan pentingnya berpegang teguh pada ajaran pokok Islam dan menghindari praktik yang dianggap sebagai bid’ah. Sementara itu, ulama yang membolehkan perayaan tersebut melihatnya sebagai sarana untuk memperkuat syiar Islam dan meningkatkan pemahaman umat Islam terhadap sejarah dan ajaran agamanya. Perbedaan pendapat ini menunjukkan kekayaan dan dinamika dalam pemahaman keagamaan, dan penting bagi setiap individu untuk memahami berbagai perspektif sebelum mengambil sikap. Yang terpenting adalah tetap menjaga sikap toleransi dan saling menghormati di antara sesama umat Islam, terlepas dari perbedaan pendapat dalam hal ini. Perayaan Tahun Baru Islam, pada akhirnya, tetap menjadi sebuah perdebatan yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap konteks historis, teologis, dan sosiologisnya. Perbedaan pendapat ini seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan sebagai ruang untuk berdiskusi dan saling belajar memahami perspektif yang berbeda. Yang penting adalah tetap menjaga semangat ukhuwah Islamiyah dan mengutamakan nilai-nilai persatuan dan kesatuan umat Islam.



