• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Kontroversi Penetapan Tersangka Penjaga Kandang Kambing yang Bunuh Maling di Kota Serang

Kontroversi Penetapan Tersangka Penjaga Kandang Kambing yang Bunuh Maling di Kota Serang

benlaris by benlaris
in Berita, Headline, Inspirasi, Kabar, Opini, Peristiwa
1 0
0
334
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto memberikan klarifikasi mengenai penetapan status tersangka terhadap Muhyani (58), penjaga kandang kambing yang membunuh maling dengan golok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Sofwan menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani yang menusuk maling yang sedang beraksi tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan terdesak atau overmacht. Sofwan menegaskan bahwa Muhyani memiliki kesempatan untuk memilih tindakan lain selain menyerang dengan golok.

“Saat itu juga kami mencoba mendalami apakah kondisi terancam itu sudah dicabut goloknya (maling) karena ditemukan golok di TKP. Menurut ahli pidana, kondisi terdesak itu bisa dikategorikan membela diri. Sedangkan yang dilakukan Saudara M bukan kondisi terdesak dan overmacht karena ada kesempatan untuk berpikir apakah memberikan peringatan, atau mungkin membunyikan alarm atau meminta pertolongan,” jelas Sofwan pada Rabu (13/12).

Melansir dari kumparan.com, Sofwan menambahkan bahwa Muhyani masih memiliki opsi untuk melarikan diri, memberikan peringatan, atau meminta pertolongan saat kejadian berlangsung. Pihak kepolisian juga menjadikan rekan Muhyani, Pendi, yang ikut dalam aksi pencurian sebagai tersangka sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan dalam penanganan kasus ini.

Meskipun Muhyani dijerat dengan pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Sofwan menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kasus ini.

Kepada pihak keluarga, Sofwan berharap Muhyani akan mendapatkan vonis yang adil sesuai dengan proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Istri Muhyani, Rosehah, juga menyatakan keyakinannya bahwa suaminya hanya bertindak membela diri karena merasa nyawanya terancam oleh aksi pencurian yang terjadi pada Februari 2023.

Wakapolda Banten Brigjen M. Sabilul Alif juga turut memberikan pernyataan bahwa penahanan Muhyani akan ditangguhkan setelah melakukan koordinasi dengan Kajati Banten, dengan mempertimbangkan kondisi Muhyani yang pada awalnya ditahan dalam tahap penuntutan.

Tags: #beladiri#KasusHukum#serangKapolresKlarifikasikontroversimalingmoralPolisi
Previous Post

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Menegur Gibran Rakabuming Raka Bersorak saat Debat Capres

Next Post

Pemain Keturunan Indonesia, Kevin Diks, ke Jakarta Sedangkan Justin Hubner Resmi Pindah Federasi

benlaris

benlaris

Next Post
Pemain Keturunan Indonesia, Kevin Diks, ke Jakarta Sedangkan Justin Hubner Resmi Pindah Federasi

Pemain Keturunan Indonesia, Kevin Diks, ke Jakarta Sedangkan Justin Hubner Resmi Pindah Federasi

TPQ Taman Sari Selenggarakan Khataman dan Imtihan Al Quran Angkatan ke-IV

TPQ Taman Sari Selenggarakan Khataman dan Imtihan Al Quran Angkatan ke-IV

Onic Esports Gagal Juara M5 World Championship, AP. Bren 2 kali Juara M Series

Onic Esports Gagal Juara M5 World Championship, AP. Bren 2 kali Juara M Series

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.