ERAMADANI.COM – Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto memberikan klarifikasi mengenai penetapan status tersangka terhadap Muhyani (58), penjaga kandang kambing yang membunuh maling dengan golok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Sofwan menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani yang menusuk maling yang sedang beraksi tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan terdesak atau overmacht. Sofwan menegaskan bahwa Muhyani memiliki kesempatan untuk memilih tindakan lain selain menyerang dengan golok.
“Saat itu juga kami mencoba mendalami apakah kondisi terancam itu sudah dicabut goloknya (maling) karena ditemukan golok di TKP. Menurut ahli pidana, kondisi terdesak itu bisa dikategorikan membela diri. Sedangkan yang dilakukan Saudara M bukan kondisi terdesak dan overmacht karena ada kesempatan untuk berpikir apakah memberikan peringatan, atau mungkin membunyikan alarm atau meminta pertolongan,” jelas Sofwan pada Rabu (13/12).
Melansir dari kumparan.com, Sofwan menambahkan bahwa Muhyani masih memiliki opsi untuk melarikan diri, memberikan peringatan, atau meminta pertolongan saat kejadian berlangsung. Pihak kepolisian juga menjadikan rekan Muhyani, Pendi, yang ikut dalam aksi pencurian sebagai tersangka sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan dalam penanganan kasus ini.
Meskipun Muhyani dijerat dengan pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Sofwan menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kasus ini.
Kepada pihak keluarga, Sofwan berharap Muhyani akan mendapatkan vonis yang adil sesuai dengan proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Istri Muhyani, Rosehah, juga menyatakan keyakinannya bahwa suaminya hanya bertindak membela diri karena merasa nyawanya terancam oleh aksi pencurian yang terjadi pada Februari 2023.
Wakapolda Banten Brigjen M. Sabilul Alif juga turut memberikan pernyataan bahwa penahanan Muhyani akan ditangguhkan setelah melakukan koordinasi dengan Kajati Banten, dengan mempertimbangkan kondisi Muhyani yang pada awalnya ditahan dalam tahap penuntutan.