Jakarta – Di tengah maraknya pembahasan mengenai kehalalan berbagai jenis makanan, konsumsi daging kuda di Indonesia masih menjadi perdebatan. Meskipun jarang dikonsumsi dan lebih dikenal sebagai hewan tunggangan atau pekerja keras di berbagai daerah, daging kuda, khususnya di wilayah seperti Makassar, tetap diperdagangkan dan bahkan diolah menjadi berbagai hidangan. Namun, status kehalalannya dalam pandangan Islam menimbulkan beragam pendapat di kalangan ulama, membuat isu ini menarik untuk dikaji lebih mendalam.
Manfaat daging kuda bagi kesehatan, seperti peningkatan vitalitas dan stamina, seringkali menjadi pembahasan tersendiri. Namun, di Indonesia, tradisi mengonsumsi daging kuda belum begitu berkembang, berbeda dengan beberapa negara lain. Hal ini menjadikan pertanyaan mengenai kehalalannya semakin relevan, khususnya bagi umat Muslim di Indonesia yang mencari pedoman mengenai makanan yang sesuai dengan syariat Islam.
Buku "Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan" karya Ahmad Sarwat menyoroti perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai konsumsi daging kuda. Ketidakseragaman pendapat ini menunjukkan kompleksitas isu ini dan menuntut pemahaman yang lebih cermat terhadap dalil-dalil yang diajukan.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan pendapat yang kuat (rajih) dalam mazhab Maliki menyatakan bahwa daging kuda halal dikonsumsi. Pendapat ini didukung oleh beberapa hadits shahih yang dianggap sebagai landasan hukum yang kuat. Di antara hadits tersebut adalah:
-
Hadits pertama: "Rasulullah SAW saat Perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan membolehkan makan daging kuda." (HR. Bukhari dan Muslim – dari Jabir RA) Hadits ini menunjukkan perbedaan perlakuan antara kuda dan keledai, dengan kuda diperbolehkan dikonsumsi. Konteks peperangan juga perlu diperhatikan dalam memahami hadits ini.
-
Hadits kedua: "Kami pernah menyembelih kuda di masa Rasulullah SAW, lalu kami memakannya saat berada di Madinah." (HR. Bukhari dan Muslim – dari Asma’ binti Abu Bakar RA) Hadits ini memberikan bukti empiris mengenai konsumsi daging kuda pada masa Rasulullah SAW, yang menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak dianggap haram.
Kedua hadits ini seringkali dijadikan rujukan utama oleh ulama yang membolehkan konsumsi daging kuda. Namun, penting untuk memperhatikan konteks sejarah dan kondisi saat hadits tersebut diungkapkan agar interpretasinya tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di sisi lain, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda. Meskipun sebagian ulama Hanafi menganggap daging kuda halal, namun mereka menilai konsumsinya makruh (dibenarkan, tetapi kurang disukai). Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa interpretasi terhadap teks agama dapat bervariasi tergantung pada metode penafsiran yang digunakan. Lebih jauh lagi, sebagian ulama Hanafi, khususnya berdasarkan riwayat dari Al-Hasan bin Ziyad dalam mazhab Abu Hanifah, bahkan mengharamkannya.
Pendapat yang mengharamkan konsumsi daging kuda juga muncul dari sebagian kecil ulama Maliki. Alasan mereka berpusat pada peran penting kuda dalam peperangan dan sebagai alat transportasi pada masa lalu. Mereka berpendapat bahwa kuda layak dihormati dan tidak layak untuk disembelih dan dikonsumsi. Pertimbangan etika dan nilai guna kuda menjadi pertimbangan utama dalam pendapat ini.
Perbedaan pendapat yang signifikan ini menunjukkan bahwa isu kehalalan daging kuda bukanlah isu yang sederhana dan membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap ilmu fiqih dan ushul fiqih. Pemahaman yang superfisial dapat mengarah pada kesimpulan yang keliru dan menimbulkan perselisihan di antara umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan fatwa keagamaan di Indonesia, menyatakan bahwa daging kuda halal dikonsumsi. MUI menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas (sharih) melarang konsumsinya. Larangan sementara yang disebutkan dalam beberapa riwayat dikaitkan dengan kondisi khusus pada masa peperangan dimana kuda sangat dibutuhkan sebagai kendaraan perang. Setelah kondisi tersebut berlalu, larangan tersebut tidak lagi berlaku.
Lebih lanjut, MUI menegaskan bahwa kuda tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan dalam Islam, seperti binatang buas, hewan menjijikkan (khabaits), pemakan najis (jallalah), atau hewan bertaring yang digunakan untuk memangsa. Klasifikasi hewan haram dalam Islam memiliki parameter yang jelas, dan kuda tidak termasuk dalam parameter tersebut.
Kesimpulannya, perdebatan mengenai kehalalan daging kuda dalam Islam menunjukkan kompleksitas interpretasi teks agama dan perbedaan mazhab. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas pendapat dan fatwa MUI menyatakan bahwa daging kuda halal dikonsumsi. Namun, penting untuk mengingat bahwa konsumsi daging kuda tetap menjadi masalah ikhtilaf (perbedaan pendapat), sehingga masing-masing individu dapat memilih pendapat yang dianggap terkuat dan terpercaya berdasarkan pemahaman agama dan konsultasi dengan ulama yang kompeten. Toleransi dan saling menghormati perbedaan pendapat merupakan hal yang penting dalam mempertahankan ukhuwah islamiyah. Lebih dari itu, memperhatikan aspek kesehatan dan keamanan pangan juga merupakan hal yang penting dalam memilih dan mengkonsumsi makanan.



