ERAMDANI.COM, DENPASAR – Kamis (06/02/2020) kemarin, Ratusan koalisi Masyarakat Bali (KIRAB), melakukan aksi menolak RUU Omnibus Law di depan kantor Gubernur Bali.
Sebelum melakukan aksi menolak RUU Omnibus Law, koalisi masyarakat Bali berkumpul di halaman parkir timur Lapangan Puputan Renon, Denpasar, Bali.
Dengan tujuan untuk berkumpul bersama ratusan masa yang akan menyampaikan orasi di depan Kantor Gubernur Bali secara bersama-sama.
Koalisi Masyarakat Bali

Aksi menolak RUU Omnibus Law dilandasi dengan pemerintahan yang dianggap tidak transparan terhadap pembaruan RUU Omnibus Law.
Salah satu peserta aksi dari Serikat pekerja mandiri regional Bali I Wayan Agus Sarwatama menyapaikan bahwa sikap yang ia lakukan adalah bentuk sebuah protes.
“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes terhadap RUU (Omnibus Law), Kami sangat berharap ada keterbukaan dalam rancangan Omnibus Law,” harapnya.
“Karena kami sebagai pekerja tentu ingin dilibatkan dalam perancangan agar tidak terjadi penindasan terhadap pekerja,” tambhanya.
Ia menjelaskan ada beberapa point yang menjadi dasar terbentuknya rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law hanya didasari atas kepentingan para investor, bukan para pekerja.
Padahal pihak yang paling berdampak menurut Wayan ketika RUU itu disahkan adalah para pekerja itu sendiri.
“Karena nanti apa pun hasil yang akan ditetapkan melalui Omnibus Law ini akan berdampak kepada kami (pekerja),” tuturnya.
kami sebagai pekerja di sektor pariwisata kami melihat draft Omnibus Law itu beberapa poin yang bagi kami itu merugikan pekerja terutama pekerja Bali,” jelasnya.
Lemabaga Terkait

Tidak luput juga dari Humas Koalisi Masyarakat Bali (KIRAB) mengatakan aksi menolak RUU Omnibus Law terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Front Mahasiswa Indonesia (FMN), Serikat Demokratik Mahasiswa Nasional (SDMN).
Perpustakaan Jalanan, Sekolah Anti Korupsi (Sakti), dan Mahasiswa. Kata Ni Kadek Vany Primaliraning.
Sehingga, dalam aksinya tersebut, Vany dengan Koalisi Rakyat Bali (KIRAB) menyampaikan ada beberapa tuntutan, yaitu sebagai berikut:
- Menuntut pemerintah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM
- Menentang perampasan ruang hidup, perusakan lingkungan, dan perbudakan modern secara masif dan sistematis
- Menolak adanya tindakan represi dari aparat terhadap buruh, kelompok rentan, dan organisasi masyarakat lainnya
- Mendorong segera diberlakukannya RUU Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Bali
- Mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian Bali dan memperjuangkan kesejahteraan buruh,
Aksi tersebut mengajak Gubernur Bali Pak Koster, untuk sepakat menolak RUU Omnibus Law. Tetapi saat aksi tersebut I Wayan Koster tidak lagi di tempat.
Sebab ia sedang melakukan dinas di luar Bali, sehingga hanya bertemu dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan energi sumber daya manusia Ida Bagus Ngurah Arda.
“Peserta aksi damai, saudara sudah tahu hari ini gubernur sedang ada di luar daerah, melaksanakan tugas sebagai Gubernur Bali. Karena itu, bapak gubernur melalui bapak sekda menugaskan saya untuk bisa bertemu dengan saudara,” kata Arda dengan bahasa Bali.
Terkait tuntutan dari Kirab, Arda mengatakan akan menyampaikan isi aksi ini kepada Gubernur Bali saat ia kembali ke Pulau Dewata.
Akan tetapi, saat peserta aksi meminta pihaknya ikut menolak RUU Omnibus Law, ia mengaku tak memiliki kewenangan untuk menolak.
“Kalau saudara meminta bagaimana statement saya selaku kepala dinas terkait omnibus law agar menolak, saya tidak memiliki kewenangan untuk menolak rancangan itu, apalagi sampai saat ini saya belum sempat melihat rancangan dan belum diberikan kepada saya. Saya tidak bisa mengisi permintaan peserta semua, maaf,” imbuhnya.
Ia menambahkan, “apa yang saudara ajukan ke pak gubernur akan saya sampaikan kepada beliau setelah beliau ke Bali.” (RIE)