• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Kenaikan Upah Buruh 2023 Diumumkan Hari Ini 28 November

Kenaikan Upah Buruh 2023 Diumumkan Hari Ini 28 November

benlaris by benlaris
in Berita, Gagasan, Headline, Inspirasi, Kabar, Opini
1 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Hari ini adalah jadwal yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk pengumuman upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Awalnya, pengumuman UMP ini dilakukan pada 21 November lalu, namun diundur setelah Menaker Ida menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

 

Melansir dari cnbcindonesia.com, Permenaker itu ditetapkan berlaku per 17 November 2022, memuat acuan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023 dengan batas maksimal kenaikan 10%. Menaker Ida mengungkapkan, Permenaker No 18/2022 diterbitkan karena belum mengakomodasi kondisi saat ini, di mana harga-harga kebutuhan pokok beterbangan. Dan diprediksi masih akan berlanjut hingga tahun 2023.

 

Selain UMP, pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023 juga diundur jadi 7 Desember 2022 dari seharusnya 30 November 2022. Besaran UMP hari ini akan diumumkan oleh Gubernur setiap provinsi. Proses penetapan upah minimum tahun 2023 sendiri masih bergulir panas. Pasalnya, pengusaha menilai pemerintah justru memicu kegaduhan dengan menerbitkan formulasi khusus di saat Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan masih berlaku.

Sementara, buruh menuntut pengusaha agar tidak memaksakan penerapan PP No 36/2021 dengan alasan payung hukum PP tersebut, yaitu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020 berstatus inkonstitusional bersyarat. Buruh sendiri menuntut kenaikan upah minimum 13% untuk tahun 2023, besaran yang berkali-lipat jika mengacu potensi kenaikan dengan formulasi versi PP No 36/2021.

 

Dirjen Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, dengan Permenaker Nomor 18/2022, formulasi kenaikan upah minimum mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alpha). Variabel alpha adalah bagian dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa nilai tertentu dari rentang nilai yang ditentukan pemerintah, yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

Tags: #eramadanicom#UMP2023#upahBuruhKemnakerpengusahaUMP
Previous Post

Kembali ke Marwah, Saatnya Masjid Turut Membantu Ekonomi UMKM Utk Mendukung Program Pemerintah

Next Post

Komjen Golose Peringatkan Pejabat Hingga Preman di Bali Untuk Tak Dekati Narkotika

benlaris

benlaris

Next Post
Komjen Golose Peringatkan Pejabat Hingga Preman di Bali Untuk Tak Dekati Narkotika

Komjen Golose Peringatkan Pejabat Hingga Preman di Bali Untuk Tak Dekati Narkotika

Wamenkumham Sebut RKUHP Akan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Wamenkumham Sebut RKUHP Akan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Ribuan Kendaraan Listrik Diambil Kembali Oleh Pihak Swasta dan BUMN Setelah G20 di Bali

Ribuan Kendaraan Listrik Diambil Kembali Oleh Pihak Swasta dan BUMN Setelah G20 di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.