ERAMADANI.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menanggapi kerusuhan yang melibatkan 97 warga negara Indonesia (WNI) di Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, pada 17 Oktober 2025. Peristiwa itu terjadi saat para WNI berusaha melarikan diri dari tempat kerja yang ternyata menjadi lokasi operasi penipuan online.
Laporan dari KBRI Phnom Penh menyebut bahwa sebagian besar WNI tersebut menjadi korban rekrutmen kerja ilegal. Mereka dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, tetapi justru dipaksa menjalankan aktivitas penipuan daring. Saat berupaya kabur, mereka bentrok dengan petugas keamanan hingga menyebabkan kerusuhan besar.
Korban dan Penanganan Awal
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa 97 orang terlibat dalam insiden tersebut. Sebanyak 86 WNI diamankan di kantor polisi Kota Chrey Thum, sedangkan 11 orang dirawat di rumah sakit terdekat karena luka-luka.
“Dapat kami sampaikan, dari 97 WNI yang terlibat, 86 berada di kantor polisi dan 11 dirawat di rumah sakit,” ujar Judha di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Kemlu memastikan tidak ada WNI yang meninggal dunia, meskipun terdengar suara tembakan selama kerusuhan. Dari 86 orang yang ditahan, empat WNI diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap sesama pekerja dan kini diperiksa aparat kepolisian Kamboja.
Proses Pemulangan dan Bantuan Kemanusiaan
Dilansir idntimes.com, Puluhan WNI lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan. Jika tidak terbukti bersalah, mereka akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Sebagai langkah tanggap darurat, KBRI Phnom Penh menyalurkan bantuan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan sanitasi kepada para WNI di kantor polisi. Otoritas Provinsi Kandal juga berkomitmen memindahkan para WNI ke detensi imigrasi Phnom Penh sebelum deportasi dilakukan.
Komitmen Pemerintah Indonesia
Kemlu RI menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh proses hukum dan pemulangan WNI bersama otoritas Kamboja. Pemerintah juga terus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak para korban.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kemlu RI dalam melindungi WNI di luar negeri, terutama mereka yang menjadi korban eksploitasi dan penipuan tenaga kerja.




