• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Syarat Rapid Test

Kemenhub Cabut Syarat Rapid Test Kecuali ke Bali. - (Foto: ayoyogya.com).

Kemenhub Cabut Syarat Rapid Test Kecuali ke Bali

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
341
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak lagi memberlakukan syarat rapid test pada perjalanan jalur darat lintas daerah. Akan tetapi, pencabutan syarat rapid test itu tidak berlaku untuk tujuan Pulau Dewata.

Pengecualian tersebut lantaran adanya kenaikan kasus Covid-19 di Bali, yang berasal dari lalu lintas Bali-Jawa.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, melalui acara yang bertajuk “Peran Perhubungan dalam Pemulihan Ekonomi” pada Senin (26/10/20) memberikan keterangan terkait hal ini.

Budi Setiyadi menyebut meski pihaknya tak lagi mewajibkan rapid test, tetapi pemberlakuan pengecekan akan tetap berlangsung.

Adapun pengecekan itu oleh Pemda Bali setelah menyebrangi Ketapang-Gilimanuk.

“Rapid test di darat yang masih berlaku adalah masyarakat yang menuju ke Bali, karena di Bali sekarang kalau lihat datanya masih menunjukkan peningkatan terus,” ujarnya sebagaimana mengutip dari m.cnnindonesia.com.

Sementara dari situs resmi Pemda Bali, terlihat grafik positif Covid-19 terus menanjak.

Rata-rata kasus positif yang terjadi setiap harinya sebanyak 700-an kasus.

Adapun total dari kasus yang terkonfirmasi positif mencapai 11.388 orang per 25 Oktober 2020.

Kemudian pada hari yang sama, jumlah pasien sembuh sebanyak 10.226 orang dan yang meninggal sebanyak 372 orang.

Walaupun tak lagi mewajibkan rapid test, Budi Setiyadi terangkan tetap menjalankan protokol kesehatan 3 M yang berlaku.

  • Memakai masker
  • Menjaga jarak
  • Mencuci tangan.

“Sekarang kalau menggunakan transportasi darat itu kami tidak menerapkan rapid test, tapi tidak berarti kami tidak sejalan dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

“Masih ada SE menyangkut 3 M, penumpang pengemudi wajib menggunakan masker, wajib pakai hand sanitizer, dan sebagainya,” tambahnya. (ERK)

Tags: BaliBali-JawaCovid-19DenpasarGilimanukIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!Jalur DaratjawaKemenhubKementerian PerhubunganKetapang-GilimanukPelabuhan GilimanukPelabuhan KetapangRapid Test
Previous Post

Mahasiswa Venus One Tourism Academy Bayar Kuliah dengan Kelapa dan Sayuran

Next Post

Peserta BPJS Kesehatan di Buleleng Menunggak Hingga Rp 30,4 Miliar

benlaris

benlaris

Next Post
Peserta BPJS

Peserta BPJS Kesehatan di Buleleng Menunggak Hingga Rp 30,4 Miliar

Presiden Prancis

Indonesia Turut Kecam Presiden Prancis Soal Penghinaan Terhadap Islam

Pura Silayukti

Jalan Lingkar bagi Pemedek di Pura Silayukti Segera Dibangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.