ERAMADANI.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak lagi memberlakukan syarat rapid test pada perjalanan jalur darat lintas daerah. Akan tetapi, pencabutan syarat rapid test itu tidak berlaku untuk tujuan Pulau Dewata.
Pengecualian tersebut lantaran adanya kenaikan kasus Covid-19 di Bali, yang berasal dari lalu lintas Bali-Jawa.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, melalui acara yang bertajuk “Peran Perhubungan dalam Pemulihan Ekonomi” pada Senin (26/10/20) memberikan keterangan terkait hal ini.
Budi Setiyadi menyebut meski pihaknya tak lagi mewajibkan rapid test, tetapi pemberlakuan pengecekan akan tetap berlangsung.
Adapun pengecekan itu oleh Pemda Bali setelah menyebrangi Ketapang-Gilimanuk.
“Rapid test di darat yang masih berlaku adalah masyarakat yang menuju ke Bali, karena di Bali sekarang kalau lihat datanya masih menunjukkan peningkatan terus,” ujarnya sebagaimana mengutip dari m.cnnindonesia.com.
Sementara dari situs resmi Pemda Bali, terlihat grafik positif Covid-19 terus menanjak.
Rata-rata kasus positif yang terjadi setiap harinya sebanyak 700-an kasus.
Adapun total dari kasus yang terkonfirmasi positif mencapai 11.388 orang per 25 Oktober 2020.
Kemudian pada hari yang sama, jumlah pasien sembuh sebanyak 10.226 orang dan yang meninggal sebanyak 372 orang.
Walaupun tak lagi mewajibkan rapid test, Budi Setiyadi terangkan tetap menjalankan protokol kesehatan 3 M yang berlaku.
- Memakai masker
- Menjaga jarak
- Mencuci tangan.
“Sekarang kalau menggunakan transportasi darat itu kami tidak menerapkan rapid test, tapi tidak berarti kami tidak sejalan dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
“Masih ada SE menyangkut 3 M, penumpang pengemudi wajib menggunakan masker, wajib pakai hand sanitizer, dan sebagainya,” tambahnya. (ERK)




