• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Jurnalis

Kebebasan Jurnalis di Indonesia Masih dalam Bayang-bayang Kekerasan. - (Foto: indonews.id).

Kebebasan Jurnalis di Indonesia Masih dalam Bayang-bayang Kekerasan

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
339
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Tindakan kekerasan yang dialami para jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu menandakan, perlindungan bagi pers masih lemah hingga saat ini.

Jurnalis menjadi korban kekerasan oleh oknum kepolisian saat mereka sedang menjalankan tugasnya.

Padahal, dalam Pasal 88 UU No. 40 tahun 1999 telah termuat tentang perlindungan hukum terhadap wartawan saat peliputan.

Akan tetapi, buktinya hingga 75 tahun Indonesia merdeka, kebebasan pers masih berbayang-bayang kekerasan.

Faktanya, payung hukum terhadap pers itu belumlah cukup.

Kekerasan pada Jurnalis dari Tahun 2003-2020

Mengingat kembali, sejak era reformasi pada tahun 1998, pengakuan HAM mulai ditegakkan oleh pemerintah.

Melansir dari interaktif.tempo.co, terdapat empat (4) catatan yang menjadi gambaran pemenuhan hak asasi manusia dalam bingkai kebebasan pers.

  1. Kebebasan berekspresi.
  2. Berpendapat.
  3. Berserikat dan berkumpul.
  4. Hak memperoleh informasi.

Terkait kebebasan pers pada era reformasi tahun 1998 ternyata tidak membawa angin perubahan terhadap perlindungan kinerja pers.

Meskipun terdapat UU Pers, tetapi kelemahan perlindungan pers masih terlihat dari banyaknya kekerasan terhadap jurnalis baik itu secara fisik maupun nonfisik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dari tahun 2003 sampai akhir 2017 setidaknya mencatat ada 732 kasus kekerasan kepada jurnalis baik itu fisik maupun nonfisik.

Kemudian pada tahun 2018, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selama Januari-Desember, kekerasan fisik terhadap jurnalis setidaknya ada 12 kasus.

Jenis kekerasan lainnya yang juga banyak adalah pengusiran atau pelarangan liputan dan ancaman teror, yang masing-masing sebanyak 11 kasus.

Kekerasan fisik, berupa pemukulan, penamparan, dan sejenisnya, masih menjadi jenis kekerasan terbanyak pada tahun 2018.

Pada tahun 2019 tercatat adanya peningkatan, AJI mencatat terdapat 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Data dari Lembaga Bantuan Hukum Pers bahkan lebih tinggi lagi, yakni sebanyak 79 kasus.

Sementara data AJI menunjukkan dari 53 kasus selama 2019, sebanyak 30 pelakunya ialah aparat hukum.

Pelaku lainnya adalah warga, TNI, tidak dikenal, pejabat pemerintah, ormas, kader parpol, aparat pemerintah pusat, dan akademisi.

Memasuki Era Revolusi 4.0 (2020), Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Terjadi

Meskipun payung hukum untuk pers telah lama terbit, tetap saja para wartawan mengalami kekerasan oleh oknum-oknum tertentu.

Data AJI pada 2020 dari Januari-Oktober 2020 menunjukkan ada sekitar 20 laporan kekerasan terhadap jurnalis.

Kasus-kasus tersebut akan bertambah seiring banyaknya kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terekspos media, terutama peliputan saat demonstrasi UU Cipta Kerja.

Jurnalis merupakan bagian dari bentuk demokrasi negara Indonesia.

Akan tetapi, karena pemaksaan kekuasaan oleh oknum-oknum tertentu menyebabkan profesi wartawan menjadi profesi yang memiliki risiko tinggi terkena kekerasan atau intimidasi.

Pada zaman ini, pemerintah diharapkan untuk semakin memperhatikan hak para wartawan yang tengah bertugas meliput peristiwa.

Kebebasan pers harus menjadi agenda penting untuk menjunjung demokrasi Indonesia, sebab pers merupakan media pemersatu bangsa. (LWI)

Tags: BaliBerpendapatBerserikat dan BerkumpulDemoDemonstrasiDenpasarHak Asasi ManusiaHak Memperoleh InformasiHamIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!JurnalisJurnalistikKebebasan JurnalisKebebsan BerekspresiKekerasan Terhadap WartawanOmnibus LawPeliputanPersUnjuk RasaUU Cipta KerjaWartawan
Previous Post

Pemerintah Beri Arahan Penanganan Bencana

Next Post

Arab Saudi Telah Gelar Umrah Tahap 2

benlaris

benlaris

Next Post
Arab Saudi

Arab Saudi Telah Gelar Umrah Tahap 2

Suastini Koster

Suastini Koster Ajak Masyarakat Buang Stigma Buruk bagi Penderita Covid-19

JKP

Ini Isi Program JKP dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.