ERAMADANI.COM, JAKARTA – Tindakan kekerasan yang dialami para jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu menandakan, perlindungan bagi pers masih lemah hingga saat ini.
Jurnalis menjadi korban kekerasan oleh oknum kepolisian saat mereka sedang menjalankan tugasnya.
Padahal, dalam Pasal 88 UU No. 40 tahun 1999 telah termuat tentang perlindungan hukum terhadap wartawan saat peliputan.
Akan tetapi, buktinya hingga 75 tahun Indonesia merdeka, kebebasan pers masih berbayang-bayang kekerasan.
Faktanya, payung hukum terhadap pers itu belumlah cukup.
Kekerasan pada Jurnalis dari Tahun 2003-2020
Mengingat kembali, sejak era reformasi pada tahun 1998, pengakuan HAM mulai ditegakkan oleh pemerintah.
Melansir dari interaktif.tempo.co, terdapat empat (4) catatan yang menjadi gambaran pemenuhan hak asasi manusia dalam bingkai kebebasan pers.
- Kebebasan berekspresi.
- Berpendapat.
- Berserikat dan berkumpul.
- Hak memperoleh informasi.
Terkait kebebasan pers pada era reformasi tahun 1998 ternyata tidak membawa angin perubahan terhadap perlindungan kinerja pers.
Meskipun terdapat UU Pers, tetapi kelemahan perlindungan pers masih terlihat dari banyaknya kekerasan terhadap jurnalis baik itu secara fisik maupun nonfisik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dari tahun 2003 sampai akhir 2017 setidaknya mencatat ada 732 kasus kekerasan kepada jurnalis baik itu fisik maupun nonfisik.
Kemudian pada tahun 2018, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selama Januari-Desember, kekerasan fisik terhadap jurnalis setidaknya ada 12 kasus.
Jenis kekerasan lainnya yang juga banyak adalah pengusiran atau pelarangan liputan dan ancaman teror, yang masing-masing sebanyak 11 kasus.
Kekerasan fisik, berupa pemukulan, penamparan, dan sejenisnya, masih menjadi jenis kekerasan terbanyak pada tahun 2018.
Pada tahun 2019 tercatat adanya peningkatan, AJI mencatat terdapat 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Data dari Lembaga Bantuan Hukum Pers bahkan lebih tinggi lagi, yakni sebanyak 79 kasus.
Sementara data AJI menunjukkan dari 53 kasus selama 2019, sebanyak 30 pelakunya ialah aparat hukum.
Pelaku lainnya adalah warga, TNI, tidak dikenal, pejabat pemerintah, ormas, kader parpol, aparat pemerintah pusat, dan akademisi.
Memasuki Era Revolusi 4.0 (2020), Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Terjadi
Meskipun payung hukum untuk pers telah lama terbit, tetap saja para wartawan mengalami kekerasan oleh oknum-oknum tertentu.
Data AJI pada 2020 dari Januari-Oktober 2020 menunjukkan ada sekitar 20 laporan kekerasan terhadap jurnalis.
Kasus-kasus tersebut akan bertambah seiring banyaknya kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terekspos media, terutama peliputan saat demonstrasi UU Cipta Kerja.
Jurnalis merupakan bagian dari bentuk demokrasi negara Indonesia.
Akan tetapi, karena pemaksaan kekuasaan oleh oknum-oknum tertentu menyebabkan profesi wartawan menjadi profesi yang memiliki risiko tinggi terkena kekerasan atau intimidasi.
Pada zaman ini, pemerintah diharapkan untuk semakin memperhatikan hak para wartawan yang tengah bertugas meliput peristiwa.
Kebebasan pers harus menjadi agenda penting untuk menjunjung demokrasi Indonesia, sebab pers merupakan media pemersatu bangsa. (LWI)




