ERAMADANI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster bakal mengatur wilayah operasional angkutan transportasi online dan konvensional di daerah wisata. Pengaturan ini termasuk tempat para sopir mangkal atau parkir.
“Kita akan atur, diatur parkirnya,” kata Koster di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (22/6).
Pengaturan ini buntut sopir taksi konvensional Kadek Eka Putra (40 tahun) memalak turis Singapura Calysta T Ng (27) di daerah wisata Canggu, Kabupaten Badung, Selasa (20/6).
- Kata Bendesa Adat Canggu
Melansir dari kumparan.com, Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana membantah desa adat memiliki layanan taksi. “Desa adat tidak punya taksi desa adat, ini oknum dari luar Desa Canggu,”
Namun, sejak Maret 2023 lalu, menurut Wayan, desa adat memang melarang transportasi online mangkal di seputaran Jalan Raya Canggu. Sedangkan, transportasi konvensional diizinkan mangkal. Kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan.
Pihak desa adat sejati telah mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelaku pariwisata di kawasan Canggu.
“Untuk mengurangi penumpukan, untuk mangkal kita larang, tapi kalau ada bookingan dipersilakan jemput tamu,” katanya.
- Kata Dishub
Kepala Dinas Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta menilai sah-sah saja pihak desa mengatur mengenai sistem operasi transportasi angkutan umum jika jalan itu adalah milik desa.
Namun, sopir transportasi online atau konvensional berhak mengantar-jemput penumpang di mana saja, termasuk daerah wisata.
“Jadi kalau dari sisi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, angkutan sewa khusus yang terdaftar mereka boleh ambil penumpang di mana saja di wilayah NKRI tetapi kan harus dihargai juga, kalau misalnya ada jalan yang tidak boleh masuk jangan masuk gitu,” katanya.
Pemerintah Bali memang memiliki Pergub 2 Tahun 2020 tentang pangkalan untuk angkutan pada kawasan tertentu, hanya saja aturan ini masih berlaku di kawasan Pura Besakih.
Dishub bakal berkoordinasi dengan Koster mengenai operasional transportasi online dan konvensional.
“Kalau ini saya lihat kasusnya ada yang nakal saja, ada yang sebetulnya bukan pada kewenangannya, memaksa. Jangan merusak wilayah sendiri kalau ada yang nakal dikasih tahu jangan sampai begitu. Tujuan kita membuat suatu aturan seperti apa dan ketika peraturan dibuat menyangkut kewenangan siapa,” katanya.