ERAMADANI.COM – Presiden Joko Widodo dengan tegas membantah anggapan adanya dukungan dari pihak istana terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Jokowi juga membantah keterlibatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, dalam menyokong ponpes tersebut di Jawa Barat.
“Saya dong istana? Tidak, tidak, tidak, tidak,” ujar Jokowi kepada wartawan setelah melakukan kunjungan ke Pasar Palmerah, Jakarta, pada Senin (26/6/2023). “Pak Moeldoko juga tidak, tidak, tidak,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai perhatian dan arahan yang diberikan untuk menyelesaikan persoalan di Ponpes Al Zaytun, Presiden meminta publik untuk bersabar. Ia telah memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, serta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menyelidiki apa yang terjadi di sana.
“Sabarlah, Pak Menko Polhukam dan Pak Menteri Agama. Saya sudah memerintahkan mereka untuk menyelidiki. Nanti jika ada hasilnya, saya akan menyampaikan,” kata Jokowi.
Melansir dari nasional.kompas.com, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik karena kontroversi yang dihadapinya. Ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat, menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, seperti menyatukan shaf dalam salat Idul Fitri 1444 Hijriah antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu perempuan yang berdiri di depan kerumunan laki-laki.
Menyusul kontroversi ini, pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif dan pidana. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di kantor Gubernur pada Sabtu (24/6/2023) sore.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Jawa Barat, Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kemenag.
Ridwan Kamil melaporkan hasil investigasi dari tim yang telah dibentuknya. Ia mengumpulkan data di lapangan mengenai ponpes tersebut dan melakukan wawancara dengan tim dari Al Zaytun. Berdasarkan temuan tersebut, ia memberikan rekomendasi kepada Mahfud MD yang melibatkan aspek hukum, administrasi, dan keamanan sosial di wilayah Indramayu.
Rekomendasi dari Ridwan Kamil selanjutnya ditindaklanjuti oleh Mahfud dengan tiga langkah hukum. Langkah pertama adalah menyelidiki tindak pidana yang dilakukan di ponpes tersebut. Mahfud menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menangani kasus pidana ini secara langsung, mengingat bukti dugaan tindak pidana di ponpes tersebut sudah cukup jelas.
“Polri akan menangani tindak pidana ini, dan akan menentukan pasal-pasal yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana,” ungkap Mahfud.




