ERAMADANI.COM, JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait Undang-undang Cipta Kerja yang kontroversial. Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden dan akun Instagram pribadinya, Jokowi memberikan keterangan pers, Jumat (9/10/20).
Dalam video berdurasi 11 menitan itu, Jokowi terlebih dahulu menegaskan alasan mengapa RI memerlukan Undang-undang Cipta Kerja.
Alasan pertama: bahwa setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru teramat sangat mendesak.
Terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Sebanyak 80% dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, yang mana 39% berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya sektor padat karya.
YouTube Sekretariat Presiden dan akun Instagram Jokowi
Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Miliki Tujuan Ciptakan Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya
Jadi, Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.
Alasan kedua: Undang-undang Cipta Kerja nantinya akan memudahkan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru.
Ini dikarenakan regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit akan dipangkas. UMK yang awalnya memerlukan perizinan usaha, kini hanya memerlukan pendaftaran saja.
Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) juga lebih mudah, sebab tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Tak hanya itu, pembentukan koperasi pun juga lebih mudah.
Dengan jumlah hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa terbentuk.
Kita harapkan semakin banyak koperasi-koperasi yang dibentuk di tanah air.
Selain itu, UMK yang bergerak pada sektor makanan dan minuman, untuk sertifikasi halalnya akan dibiayai pemerintah alias gratis.
YouTube Sekretariat Presiden dan akun Instagram Jokowi
Sebut UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Alasan ketiga: Undang-undang cipta kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka Pungutan Liar (Pungli) dapat hilang.
Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial.
YouTube Sekretariat Presiden dan akun Instagram Jokowi
Jokowi Berikan Beberapa Contoh Hoaks Terkait UU Cipta Kerja
Jokowi menegaskan bahwa penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) itu tidak benar.
Ia pun mengklarifikasi bahwa UU itu memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Jadi, setelah itu akan muncul PP dan Perpres yang penyelesaiannya paling lambat 3 bulan setelah menjadi undang-undang.
Jokowi juga kembali menegaskan bahwa pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat, serta masih terbuka pula usulan dan masukan dari daerah-daerah.
Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa dengan UU ini dapat membuat jutaan pekerja memperbaiki kehidupannya.
“Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” jelas Jokowi.
“Dan jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-undang Cipta Kerja ini, silahkan mengajukan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu,” lanjut Presiden Jokowi. (ERK)




