ERAMADANI.COM, ARAB SAUDI – Pemerintah Arab Saudi menghentikan proses visa jemaah umrah asal Indonesia untuk sementara waktu. Penghentian visa itu setelah adanya 13 jemaah umrah asal Indonesia yang positif Covid-19.
Hal tersebut telah mendapat konfirmasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman.
Sebelumnya Oman juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dan pihak lain yang terkait.
“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa
dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.”
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, dalam keterangannya, Senin (16/11/20)
Oman menuturkan, Menteri Agama Fachrul Razi mengutus tim koordinasi dan pengawasan untuk berangkat ke Saudi pada 9 November 2020.
Oman sendirilah yang menjadi pemimpin tim tersebut.
Melansir dari cnnindonesia.com, selama berada di Saudi, tim dari Kemenag bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak lain yang terkait.
Tim itu bertugas untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jemaah umrah berada di Arab Saudi.
Berdasarkan hasil pengawasan, Kemenag meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif, terkait penyelenggaraan umrah pada masa pandemi.
Termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jemaah.
Pemberlakuan PCR/SWAB Test Saat Jemaah Melaksanakan Karantina dalam Hotel
Lebih lanjut, Oman merinci ada beberapa temuan yang ia dan timnya dapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah belakangan ini.
Selain ada beberapa jemaah yang terpapar Covid-19, tim juga menemukan prosedur pemeriksaan PCR/SWAB test pada saat jemaah melaksanakan karantina di hotel saat kedatangan jemaah.
Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.
“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar kita pahami bersama oleh seluruh jemaah,” kata Oman.
Sementara ketigabelas jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif itu terdeteksi setelah melakukan tes PCR/SWAB dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Jemaah yang positif akan melakukan isolasi dalam hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif.
Setelah itu baru mendapat izin untuk salat di Masjidil Haram dan umrah.
Sebelumnya, Arab Saudi sempat membuka kembali izin umrah bagi jemaah dari Indonesia per 1 November 2020.
Atas dasar kebijakan tersebut, Kemenag mencatat ada 359 jemaah umrah asal Indonesia yang sudah melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan yakni tanggal 1, 3, dan 8 November 2020. (LWI)




