ERAMADANI.COM, DENPASAR – Tim Opsnal dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, berhasil meringkus pelaku pencurian uang parkir di Kantor CV Parkir Mall Ramayana, Jalan Diponegoro, Kota Denpasar.
Kejadian yang terjadi pada hari Kamis (02/07/2020) malam pekan lalu, selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pelapor berinisial IPW (39).
Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, salah satu karyawan Mall saat kejadian pertama kali membuka kantor dalam kondisi berantakan.
Saat diperiksa, plafon rusak dan uang parkir raib dibawa pelaku yang diperkirakan sebanyak Rp 9.260.000.
Kanit Rekaman Polsek Denpasar Barat AKP H Andi Muh Nurul Yaqin seijin Kapolsek Denpasar Barat mengatakan usai menerima laporan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita terima laporan tersebut dan selanjutnya melalui pengejaran. Saat ditemukan ternyata pelaku merupakan mantan karyawan Mall disana,” ujarnya, pada Rabu (15/07/2020).
Hasil penangkapan, diketahui pelaku bernama Kefin Andri Teak (21) asal Limbu Watu NTT yang berhasil ditangkap pada hari Selasa (14/07/2020) malam.
“Tidak ada perlawanan saat diringkus, pelaku juga mengakui membobol tempat kerjanya karena butuh dana untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Uang hasil pencurian yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari pelaku hanya tersisa sebersar Rp 790.000,
Dimana uang sebelumnya dipakai untuk membayar tukar tambah HP, bayar kos, pulsa dan keperluan makan.
Pelakunya merupakan mantan karyawan Mall Ramayana, yang bekerja sebagai tukang parkir dan cleaning servis.
“Ia mengaku baru saja diberhentikan sejak 1 Juli 2020. Karena tahu situasi ia pun melakukan aksinya tersebut,” tutup Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (WAN)