ERAMADANI.COM – Umat Islam dianjurkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan menghindari yang haram. Daging hewan pada umumnya harus disembelih terlebih dahulu agar halal untuk dimakan. Namun, ada pengecualian untuk ikan dan belalang, yang boleh dikonsumsi meski tidak disembelih.
Mengapa Ikan dan Belalang Dikecualikan?
Ada dua alasan utama mengapa ikan dan belalang boleh dimakan tanpa disembelih:
-
Hadis Nabi Muhammad SAW:
- Dalam hadis riwayat Abu Daud, An Nasai, dan Tirmidzi, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa air laut itu suci dan bangkainya (ikan) halal untuk dimakan. (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, dan Tirmidzi no. 69)
- Hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah juga menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menghalalkan dua bangkai dan dua darah, yaitu ikan dan belalang, serta hati dan limpa. (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314)
-
Cara Hidup dan Kematian:
- Ikan dan belalang hidup dan mati di air atau di darat dalam keadaan yang berbeda dengan hewan darat pada umumnya.
- Ikan dan belalang umumnya tidak memiliki alat pernapasan yang rumit seperti hewan darat. Mereka bernapas melalui insang atau kulit, sehingga proses pemompaan darah tidak sekuat hewan darat.
- Akibatnya, darah ikan dan belalang cenderung tidak terkonsentrasi dalam tubuh saat mati, sehingga dianggap tidak perlu dikeluarkan melalui proses penyembelihan.
Kesimpulan:
Meskipun secara umum hewan yang halal dikonsumsi harus disembelih, ikan dan belalang dikecualikan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW dan cara hidup serta kematian mereka yang berbeda dengan hewan darat pada umumnya. Konsumsi ikan dan belalang tanpa disembelih tetap dianggap halal dalam ajaran Islam.