ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pada Hari Pers Nasional (HPN) 2021, tepatnya hari ini, Selasa (9/2/21), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan selalu terbuka menerima masukan dari insan media.
Jokowi menyatakan masukan dari media berpengaruh dalam kemajuan bangsa.
“Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers.
Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang,”
Presiden Jokowi dalam sambutannya pada puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2021 di Istana Negara, Selasa (9/2/21)
Tak hanya itu, Presiden pun mengajak insan pers juga seluruh elemen masyarakat bekerja sama dalam menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19.
“Mari sama-sama membangun harapan menyuarakan optimisme dan kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih lompatan-lompatan kemajuan,” kata Jokowi.
Pada Hari Pers Nasional ini, Jokowi juga sampaikan apresiasinya terhadap insan pers, lantaran selalu menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
“Saya tahu di saat pandemi sekarang ini rekan pers tetap bekerja dan ada di garis terdepan,
untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi dan jadi jembatan komunikasi
antara pemerintah dan masyarakat menjaga optimisme dan harapan,”
Jokowi
“Terima kasih kepada insan pers, karena membantu pemerintah mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tepat,” tambah Presiden Jokowi.
HPN 2021, Presiden Jelaskan Meski Bantuan untuk Media Tak Seberapa, Pemerintah Telah Ikut Ringankan Beban
Melansir dari kumparan.com, dalam kesempatan yang sama, Presiden sampaikan bahwa pemerintah telah ikut membantu meringankan beban perusahaan media.
“Pemerintah berusaha meringankan beban industri media. PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah. Artinya, pajak ditanggung pemerintah dan ini sampe Juni 2021,” jelas Jokowi.
“Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menkeu juga, untuk industri media dilakukan pengurangan PPH badan, pembebasan PPH 2 impor, dan percepatan restitusi dan insentif berlaku sampai Juni 2021,” sambungnya.
Jokowi juga mengatakan pemerintah sudah membebaskan biaya listik kepada perusahaan media agar bisa bertahan pada masa pandemi Covid-19.
“Insentif yang diberikan ke industri lain ini juga diberikan ke industri media, termasuk pembebasan abodemen listrik. Keringanan dan bantuan yang diberikan industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, saya tahu,” tutur Jokowi.
“Perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat, selain berat untuk menghadapi masalah kesehatan, juga berat untuk perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” lanjutnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga memahami industri media terdesak dengan perkembangan media sosial yang masif dan cepat.
Ia pun menyetujui perlu adanya aturan agar industri media konvensional dan media sosial dapat bersaing dengan sehat.
Adapun hal-hal tersebut, kata Jokowi, sudah pemerintah atur dalam UU Cipta Kerja.
“Sebagian besar aspirasi ini telah ditampung dalam UU Cipta Kerja yang saat ini baru terbit PP-nya, yaitu PP Pos tentang Telekomunikasi dan Penyiaran.
Namun demikian, pemerintah masih membuka diri aspirasi dari awak media,”
Presiden Jokowi
(ITM)




