Ibadah kurban, pilar penting dalam perayaan Idul Adha, kembali menjadi sorotan menjelang tahun 2025. Lebih dari sekadar ritual penyembelihan hewan, kurban merupakan manifestasi ketaatan, ketakwaan, dan pengorbanan seorang muslim kepada Allah SWT. Hukumnya, meski bukan wajib, dianjurkan bagi mereka yang mampu secara ekonomi. Landasan hukumnya termaktub dalam Al-Quran dan Hadits, menguatkan posisi kurban sebagai ibadah yang sarat makna spiritual dan sosial.
Ayat Al-Kautsar ayat 2, "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!", dengan tegas menyerukan pelaksanaan ibadah kurban. Sementara itu, Surah Al-Hajj ayat 34 menjelaskan lebih rinci tentang syariat kurban: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…". Ayat ini menekankan aspek ritual penyembelihan yang diiringi dengan dzikir dan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah SWT. Lebih jauh, ayat ini juga menyinggung aspek sosial kurban, sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diberikan dan kesempatan untuk berbagi dengan sesama.
Hadits dari Abu Hurairah, yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, menguatkan anjuran berkurban bagi mereka yang mampu: "Rasulullah SAW telah bersabda, barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami." Hadits ini menekankan pentingnya berkurban bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial, serta implikasi spiritual jika seseorang mampu namun mengabaikan ibadah ini.
Syariat Islam menetapkan jenis hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan, yakni hewan ternak yang meliputi unta, sapi atau kerbau, dan kambing. Di Indonesia, kambing menjadi pilihan yang paling umum karena relatif terjangkau harganya dan mudah dalam perawatannya. Hal ini diperkuat oleh riwayat dari Anas bin Malik yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sendiri berkurban menggunakan kambing: "Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing qibas yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir." (HR Bukhari dan Muslim). Riwayat ini menjadi sunnah yang ditiru oleh umat Islam hingga kini.
Menjelang Idul Adha 2025, perkiraan harga kambing kurban menjadi perhatian utama bagi masyarakat. Berbagai lembaga dan sumber informasi memberikan gambaran harga yang bervariasi. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), misalnya, menetapkan harga rata-rata kambing kurban sekitar Rp 3.000.000 per ekor. Namun, harga ini bersifat relatif dan dapat bervariasi tergantung beberapa faktor.

Faktor-faktor yang mempengaruhi harga kambing kurban cukup beragam. Berat dan ukuran kambing menjadi penentu utama. Kambing dengan bobot yang lebih besar, secara alami, akan memiliki harga yang lebih tinggi. Jenis kambing juga berpengaruh; jenis kambing tertentu yang dikenal unggul dalam kualitas daging atau memiliki silsilah tertentu, akan dibanderol dengan harga yang lebih mahal. Lokasi pembelian juga berperan penting. Harga kambing di daerah perkotaan cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pedesaan karena faktor aksesibilitas dan biaya operasional. Perlu diingat pula bahwa mendekati hari raya Idul Adha, permintaan akan kambing kurban meningkat drastis, sehingga harga cenderung mengalami kenaikan.
Baznas Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui media sosial resminya, memberikan rincian harga hewan kurban yang lebih spesifik untuk tahun 2025. Data tersebut memberikan gambaran harga yang lebih terinci berdasarkan jenis dan bobot hewan:
- Sapi Berbobot > 200 kg: Harga per ekor: Rp 15.750.000; Harga per orang (jika dipatungan): Rp 2.250.000
- Sapi Berbobot > 150 kg: Harga per ekor: Rp 14.700.000; Harga per orang (jika dipatungan): Rp 2.100.000
- Domba Berbobot 25 kg: Harga per ekor: Rp 4.000.000
- Kambing Berbobot 25 kg: Harga per ekor: Rp 3.000.000
Data ini menunjukkan adanya variasi harga yang cukup signifikan, tergantung jenis dan bobot hewan. Namun, perlu ditekankan bahwa angka-angka tersebut hanyalah perkiraan dan bisa saja berbeda di berbagai daerah.
Selain harga, syarat-syarat hewan kurban juga perlu diperhatikan. Syariat Islam menetapkan kriteria hewan yang layak dikurbankan. Hewan tersebut harus sehat, tidak cacat, dan telah mencapai usia tertentu. Hewan yang sakit, pincang, buta, atau memiliki cacat fisik lainnya, tidak sah untuk dikurbankan. Hal ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap ibadah kurban dan menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Hadits hasan shahih, riwayat al-Tirmidzi dan Abu Dawud, menjelaskan empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban:
- Hewan yang buta sebelah mata: Kebutaan sebelah mata menunjukkan adanya kekurangan fisik yang signifikan.
- Hewan yang sakit parah: Hewan yang sakit parah tidak layak dikurbankan karena dagingnya tidak layak dikonsumsi.
- Hewan yang sangat kurus: Hewan yang sangat kurus menunjukkan kondisi kesehatan yang buruk dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
- Hewan yang pincang: Kepincangan menunjukkan adanya cacat fisik yang mempengaruhi kemampuan hewan untuk bergerak dan hidup normal.
Pemilihan hewan kurban yang sesuai dengan syariat merupakan hal yang krusial. Selain aspek keagamaan, pemilihan ini juga terkait dengan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat. Hewan yang sehat dan layak akan menghasilkan daging yang aman dan bergizi untuk dikonsumsi.
Kesimpulannya, persiapan Idul Adha 2025, termasuk rencana berkurban, memerlukan pertimbangan yang matang. Masyarakat perlu mempertimbangkan aspek spiritual, syariat, dan ekonomi secara seimbang. Harga kambing kurban yang bervariasi menuntut perencanaan yang baik agar ibadah kurban dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan agama. Penting pula untuk memastikan bahwa hewan yang dipilih memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, agar ibadah kurban dapat diterima di sisi Allah SWT dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Informasi yang akurat dan terpercaya dari sumber-sumber resmi, seperti Baznas, sangat membantu dalam mengambil keputusan yang tepat dalam pelaksanaan ibadah kurban.




