ERAMADANI.COM, DENPASAR – Isu corona yang tak kunjung mengerucut, membuat Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat di daerah itu untuk menghindari pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan, serta tempat keramaian lainnya.
Hal ini sudah di sampaikannya pula melalui surat edaran, dan ini berlaku hingga 30 Maret 2020 untuk mengurangi dampak penularan Covid-19 di Bali.
Terkait ini, Gubernur Bali menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, pada Senin (16/03/2020) kemarin.
“Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan, baik perkembangan global, nasional dan lokal, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan Keputusan Gubernur Bali tentang Penetapan Status Siaga Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali, dengan mengambil berbagai langkah antisipasi,” tuturnya.
Imbauan Agar Masyarakat Mengurangi Berpergian
Dilansir dari Republika.co.id, imbauan agar masyarakat Bali mengurangi bepergian ke pusat perbelanjaan tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya yang disampaikan pada 15 Maret 2020.
“Bapak Presiden mengimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan ‘social distancing measure’ pada hari-hari ke depan,” ungkapnya.
“Menjaga jarak antarwarga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat perkumpulan dan jangan bepergian ke luar kota/pulang kampung,” ucapnya.
Menurutnya masyarakat jangan keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh melalui online.
Kemudian, hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan dan tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak.
“Terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak, serta tunda kegiatan resepsi dan keramaian,” tuturnya.
Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Gubernur Bali sudah memutuskan untuk menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut.
Bahkan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional juga ditiadakan di semua jenjang pendidikan se-Bali.
Untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring atau “online terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.
Kemudian melaksanakan kebijakan sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring atau online.
Tentu hal ini dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan tidak hanya sekedar saja.
“Bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Staf atau pelaksana ASN dan non-ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan,” kata Koster.
Mengenai pelaksanaan operasional kebijakan ini di kabupaten/kota diatur lebih lanjut oleh bupati/wali kota se-Bali.
“Kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, bimtek, agar ditunda sampai tanggal 30 Maret,” ucapnya.
“Demikian juga kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan atau dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020,” tutupnya. (MYR)