• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Gibran Rakabuming Raka Batal Diperiksa Bawaslu soal Bagi-bagi Susu

Gibran Rakabuming Raka Batal Diperiksa Bawaslu soal Bagi-bagi Susu

benlaris by benlaris
in Berita, Gagasan, Headline, Kabar, Opini, Politik
1 0
0
346
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, merespons pembatalan pemeriksaan dirinya oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatannya membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta.

“Ya, saya ngikutin Bawaslu saja,” kata Gibran singkat di Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/12/2023).

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan agenda pemeriksaan Gibran pada Kamis (28/12/2023). Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan, mereka sudah memiliki informasi yang cukup untuk mengusut laporan terkait hal tersebut.

“Iya, salah satu dari hasil klarifikasi,” ujar Pangkey.

Melansir dari regional.kompas.com, Pangkey mengungkapkan, Bawaslu Jakarta Pusat sudah meminta keterangan tiga orang yang terkait. Mereka adalah Ketua DPP PAN Zita Anjani, dan dua kader PAN, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Selain itu, Bawaslu RI juga sudah menyerahkan surat resmi dari Bawaslu RI, terkait hasil pendalaman laporan dugaan pelanggaran Gibran di tingkat pusat.

“Juga ada surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya. Kemarin belum ada surat resminya maka kami tetap teruskan penyelidikan,” kata Pangkey.

Pangkey mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat akan mengkaji bahan dan informasi yang terkumpul, untuk kemudian disimpulkan. Keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran Gibran akan disampaikan pada Jumat (29/12/2023).

“Kami akan lanjut ke putusan Bawaslu pada Jumat (29/12/2023) nanti,” pungkas Pangkey.

Tags: #Cawapres2#GibranRakabumingRaka#kampanye#PelanggaranPemilu#Pemilu2024#susuBawasluPemilu
Previous Post

Jay Idzes Resmi Jadi WNI, Kapan Beliau Main di Timnas Indonesia?

Next Post

Nelayan TPI Brondong Lamongan Teriak Prabowo Saat Anies Berpidato

benlaris

benlaris

Next Post
Nelayan TPI Brondong Lamongan Teriak Prabowo Saat Anies Berpidato

Nelayan TPI Brondong Lamongan Teriak Prabowo Saat Anies Berpidato

Shayne Pattynama Absen Lawan Libya karena Ibunya Sakit

Shayne Pattynama Absen Lawan Libya karena Ibunya Sakit

MPW Pemuda ICMI Bali Mengecam Sikap Rasisme Oknum Anggota DPD RI

MPW Pemuda ICMI Bali Mengecam Sikap Rasisme Oknum Anggota DPD RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.