ERAMADANI.COM – Pendiri dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara.
Demikian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan hukum bagi Ahyudin pada Selasa (24/1/2023).
Dalam putusannya, hakim menyatakan eks petinggi ACT tersebut terbukti bersalah dalam tindak pidana penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan,” kata hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.”
Adapun vonis terhadap Ahyudin tersebut dikurangi masa hukuman sejak dirinya ditahan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanin terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.
Selain itu, Ahyudin dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Melansir dari kompas.tv, Vonis terhadap Ahyudin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Ahyudin untuk divonis pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Ahyudin diduga menggelapkan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp117,98 miliar.
Hal itu dilakukan Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ibnu Khajar yang menjabat sebagai Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain eks Vice President Operational ACT.
Untuk diketahui, ACT sejatinya menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp138.546.388.500.
Namun, ditemukan bahwa dana yang digunakan untuk untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya direalisasikan sebesar Rp20.563.857.503.
Sehingga, sisa uang donasi BCIF sebesar Rp117 miliar tersebut digunakan terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain bukan untuk peruntukannya.