ERAMADANI.COM, BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa (5/1/21) resmi menahan eks Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara selama 20 hari kedepan. Kejati menahan eks pejabat Pemprov Bali ini atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,4 miliar.
Agus Sastrawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan penahanan itu setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali ke Kejati Bali.
Adapun dalam penyidikan sebelumnya, tersangka asal Yehembang ini tidak pernah tertahan.
“Sekarang kami tahan 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Polda Bali,” kata Agus Sastrawan.
Saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, Widiantara melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro.
Tidak hanya itu, ia juga melakukan pencairan cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran (PA) serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.
Melansir dari nusabali.com, Widiantara mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629.
Ia pun menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar kekurangan kas tahun 2015 yakni senilai Rp 455.660.550.
Selain itu, eks pejabat Pemprov Bali ini juga menggunakan dana UP untuk BOP KDH senilai Rp 1.545.440.
Dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.
Oleh karena perbuatannya itu, Widiantara mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619.
“Atas perbuatannya, tersangka Widiantara dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,” papar Jaksa Agus Sastrawan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Widiantara belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
“Kami belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Kami ikuti dulu proses hukumnya,” ujar Supriyono Yowuno Suryoatmojo selaku anggota tim kuasa hukum Widiantara. (ITM)