• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Setda Bali

Eks Bendahara Setda Bali Resmi Ditahan Atas Kasus Korupsi. - (Foto: balitribune.co.id).

Eks Bendahara Setda Bali Resmi Ditahan Atas Kasus Korupsi

admin by admin
in Berita, Kabar
0 0
0
338
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa (5/1/21) resmi menahan eks Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara selama 20 hari kedepan. Kejati menahan eks pejabat Pemprov Bali ini atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,4 miliar.

Agus Sastrawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan penahanan itu setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali ke Kejati Bali.

Adapun dalam penyidikan sebelumnya, tersangka asal Yehembang ini tidak pernah tertahan.

“Sekarang kami tahan 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Polda Bali,” kata Agus Sastrawan.

Saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, Widiantara melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro.

Tidak hanya itu, ia juga melakukan pencairan cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran (PA) serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.

Melansir dari nusabali.com, Widiantara mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629.

Ia pun menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar kekurangan kas tahun 2015 yakni senilai Rp 455.660.550.

Selain itu, eks pejabat Pemprov Bali ini juga menggunakan dana UP untuk BOP KDH senilai Rp 1.545.440.

Dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.

Oleh karena perbuatannya itu, Widiantara mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619.

“Atas perbuatannya, tersangka Widiantara dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18  UU Tipikor,” papar Jaksa Agus Sastrawan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Widiantara belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Kami ikuti dulu proses hukumnya,” ujar Supriyono Yowuno Suryoatmojo selaku anggota tim kuasa hukum Widiantara. (ITM)

Tags: BaliDenpasarEks Bendahara Setda BaliI Wayan WidiantaraIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!Kejaksaan Tinggi BaliKejatiKorupsiPemprov Bali
Previous Post

Gubernur Bali Siap Jadi yang Pertama Menerima Vaksinasi Covid-19

Next Post

E-commerce Grab Toko Ditipu Investor, Uang Konsumen Janji Dikembalikan

admin

admin

Next Post
Investor

E-commerce Grab Toko Ditipu Investor, Uang Konsumen Janji Dikembalikan

Rektorat

Gelar Aksi Depan Rektorat, Mahasiswa Unud Perjuangkan Penurunan UKT

Pemerintah

Mulai 11 Januari Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.