ERAMADANI.COM, JAKARTA – Sejak Jumat (10/04/2020) kemarin, DKI Jakarta resmi melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah di lakukan Gubernur Anies Baswedan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pergub PSBB yang berlangsung di DKI Jakarta merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19.
Pergub tersebut terdiri dari 28 Pasal yang mengatur sejumlah pembatasan aktivitas di antaranya adalah untuk sektor bisnis tertentu hingga kegiatan warga.
Sebab penularan Covid-19 di DKI Jakarta dalam beberapa waktu terakhir ini, memiliki angka spesifikasi yang terus meningkat secara cepat.
Gubernur DKI Jakarta Anies menyebut Pergub PSBB mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan untuk berada di rumah selama PSBB berlaku.
Masyarakat juga di minta untuk meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan atau hingga 23 April 2020.
Adapun kegiatan masyarakat yang di batasi adalah, kegiatan sekolah, kerja, keagamaan, dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Anis berharap, PSBB ini dapat menekan penuran penyebaran virus corona di Indonesia tertuama di DKI Jakarta.
Selain itu, ia mengatakan dalam Pergub tersebut, penggunaan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok,” tegasanya.
“Secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok,” katanya.
“Prinsipnya adalah, ini bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai penularan Covid 19 di mana Jakarta saat ini episenter dari masalah Covid ini,” ujar Anies Baswedan. RIE