• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Bupati karangasem

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri bersama Satgas Penanganan Covid 19 Karangasem. - ERAMADANI.COM

Bupati Karangasem Ikuti Arahan Mendagri Terkait Covid-19

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Menindaklanjuti Arahan Presiden RI Jokowi dalam sidang kabinet terbatas penanganan penyebaran covid-19, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri bersama Satgas Penanganan Covid 19 Karangasem, mengikuti rapat penyampaian arahan Mendagri.

Arahan tersebut ditujukan kepada Pemprov, Pemkab dan Pemkot se-Indonesia terkait langkah antisipasi penanganan penyebaran covid-19 melalui video conference, Kamis (09/04/2020).

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memberikan hibah atau bantuan sosial (Bansos). Hibah dan Bansos di masa pandemi Covid-19 ini sasarannya adalah masyarakat di luar penerima bantuan dari pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Tito, di Jakarta dalam acara Rakor Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah bersama Mendes PDTT, Mensos.

Serta seluruh Gubernur, Bupati/Walikota Se-Indonesia melalui video conference yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD, Kamis (09/04/2020).

“Pemberian hibah atau bansos sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah,” kata Menteri Tito.

Bupati Karangasem Diminta Pola Penyaluran Bantuan

Ia meminta pola penyaluran bantuannya harus sesuai dengan kondisi sosial dan geografis masyarakat sekitar.

Ia juga meminta, dibuatkan kanal pengaduan bagi masyarakat. Kanal tersebut harus tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat.

“Lakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menciptakan kemandirian selama masa pandemi,” ungkapnya.

Selain Hibah dan Bansos yang diberikan Pemda, lanjut Tito, bantuan juga diberikan untuk masyarakat yang terdampak selama masa pandemi diberikan Pemerinta Pusat.

Pemerintah Pusat telah menyiapkan program jaring pengaman sosial. Salah satunya adalah lewat Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah juga memutuskan menambah jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari tadinya 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.

“Tidak hanya itu, Keluarga Penerima Manfaat program sembako juga naik, dari 15,2 juta menjadi 20 juta keluarga” katanya.

Sementara itu, untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah Jabodetabek dan luar Jabodetabek yang terdampak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah juga telah menyiapkan skema program jaring pengaman sosial. Program jaring pengaman ini akan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Warga penerima BLT, akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 600 ribu. Dana BLT ini akan diberikan selama 3 bulan.

“Akan dilakukan pemberian BLT di wilayah Jabodetabek dan di luar Jabodetabek sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan,” ujarnya.

Bantuan Untuk Masyarakat

Bantuan lainnya untuk meringankan beban masyarakat, adalah keringanan pembayaran listrik. Pemerintah sepakat untuk menggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan.

Tidak hanya itu, 7 juta pelanggan listrik dengan daya 900 VA akan diberikan diskon sebesar 50 persen. Diskon listrik ini akan diberikan selama 3 bulan.

“Program jaring pengaman sosial lainnya berupa Program Kartu Pra Kerja untuk 5,6 juta orang. Bahkan anggaran untuk program ini telah dinaikkan menjadi 20 triliun,” ujarnya.

“Pemerintah juga menyiapkan 25 triliun untuk operasi pasar dan logistik. Program jaring pengaman sosial selama masa pandemi Covid-19,” tuturnya.

“Lainnya adalah keringanan pembayaran kredit. Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah landasan hukum bagi pemberian BLT,” ujar Tito.

Bupati Mas Sumatri usai menyimak arahan dalam rapat tersebut menyebutkan bahwa laporan Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Karangasem Sekda Darmawa.

Jumlah data Covid 19 di Kabupaten Karangasem pertanggal 9 April 2020 yaitu PDP 7 orang, dipantau 1, selesai 6 orang. ODP 57 orang, dipantau 20, selesai 37 orang.

ODP atau PDP bukan covid 19 ada 6 orang. Pelaku Perjalanan sebanyak 449 orang , dipantau 267, selesai pemantauan 182 orang.

“Status Daerah saat ini masih siaga bencana. Ini sesuai hasil kajian dari Gugus tugas Percepatan Penanganan,” ujar Mas Sumatri.

“Berdasarkan hasil laporan harian di lapangan. Karangasem belum ada rencana memberlakukan PSBB,” ungkapnya.

“Kecuali ada pentunjuk dari provinsi dan ada perubahan data ODP, PDP, OTG dan yang betul terkonfirmasi positif,” tambahnya.

Namun,Pemkab Karangasem tetap akan mengikuti arahan Mendagri agar tidak terjadi kepanikan mengantisipasi meningkatnya angka positif terpapar virus Covid 19 di Kabupaten Karangasem.

Pemerintah akan secepatnya melakukan rapat terbatas membahas hal-hal mendesak yang harus segera dilaksanakan.

Termasuk menyisir anggaran-anggaran yang bisa dipersiapkan untuk menghadapi ancaman Covid 19,` tegasnya.

Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut ,Asisten I , Asisten III,Kepala Balitbangda, Kepala BPKAD, Kepala BPMD.

Kadis Sosial,Kabag Hukum, Kabag Umum serta Kabag Humas dan Protokol Setda Kab.Karangasem juga Kabid dari Dinkes. (HAD)

Tags: DirumahAjaKabupaten KarangasemKarangasemkemendagriPakaimaskerPemerintahPemerintah Indonesiapemerintah provinsi baliPemkab KarangasemProyek PemerintahRajin Cuci TanganSocial DistancingUpdate CoronaWabup Karangasem
Previous Post

Akibat Covid-19, Banyak Hotel Tutup di Bali

Next Post

DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB

benlaris

benlaris

Next Post
PSBB

DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB

ojiek online

Ojek Online DKI Jakarta Dilarang Membawa Penumpang

Alkyfa

Alkyfa Hotel Disulap Jadi Posko Bantuan Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.