ERAMADANI.COM, BULELENG – Menghadapi situasi pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menerapkan kurikulum darurat, pada kegiatan belajar mengajar di tingkat sekolah. Meski demikian, Disdikpora juga menyatakan tidak semua sekolah wajib terapkan kurikulum tersebut.
Buleleng menjadi salah satu wilayah di Bali yang kini masih tergolong ke dalam zona merah Covid-19.
Hal itu berpengaruh pada proses belajar mengajar di sekolah yang tidak memungkinkan dilakukan secara tatap muka.
Menyikapi hal tersebut, Disdikpora Buleleng akan menerapkan kurikulum darurat pada beberapa sekolah di Buleleng.
Namun perlu dicatat, penerapan kurikulum darurat ini tidak sepenuhnya wajib diterapkan di semua sekolah.
Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika menjelaskan pemberlakuan kurikulum ini ditujukan pada sekolah yang tidak dapat melangsungkan pembelajaran daring secara utuh.
Sementara bagi sekolah yang sudah menerapkan pembelajaran daring secara total, juga tidak dilarang untuk memilih penerapan kurikulum yang akan dipakai dalam pembelajaran pada masa pandemi ini.
Ada Pengurangan Kompetensi Dasar dan Inti dalam Kurikulum Darurat
“Akan ada dua kurikulum yang ditetapkan, nasional dan darurat. Intinya tidak ada perbedaan jauh, keduanya memakai kurikulum K13,” ujarnya dalam wawancara yang disiarkan di stasiun televisi, Bali TV, Senin (14/9/20).
“Hanya saja pada kurikulum ini ada pengurangan kompetensi dasar dan kompetensi inti,” imbuhnya.
Dengan adanya kurikulum ini diharapkan guru berserta peserta didik dapat dengan nyaman dan efektif melaksanakan kegiatan pembelajaran, tanpa adanya beban kurikulum yang perlu dituntaskan.
Orang tua siswa juga tidak merasakan beban yang berlebihan ketika mengajar anak-anaknya di rumah.
Hal itu dikarenakan mata pelajaran dalam kurikulum darurat tidak terlalu berat.
Jelang perilisan, diharapkan para guru untuk dapat melakukan fleksibilitas dalam pembelajaran.
Dalam hal ini guru tidak perlu menuntaskan kompetensi pembelajaran di masa pandemi.
Kurikulum ini merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013.
Pada kurikulum ini ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, Mendikbud Nadiem Makarim secara resmi menerbitkan Kurikulum Darurat pada 4 Agustus 2020 lalu. (LWI)