ERAMADANI.COM, DENPASAR – Untuk mencegah penularan virus corona, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Majelis Desa Adat (MDA), dan Pemerintah Provinsi Bali melalui surat edarannya mengimbau agar pawai ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali tidak dilaksanakan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, usai konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Selasa (17/03/2020) kemarin.
“Parade ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian Hari Suci Nyepi sehingga tidak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menyampaikan apabila pawai ogoh-ogoh tetap dilaksanakan maka pelaksanaannya mesti mengikuti aturan aturan yang terlah disepakati.
Dilansir dari Republika.co.id, waktu parade ogoh-ogoh dilakukan pada 24 Maret 2020 pukul 17.00 sampai 19.00 WITA, waktu setempat.
Tempat pelaksanaannya hanya di Wewidangan atau wilayah banjar adat setempat. Sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut adalah bendesa adat dan pemuka adat setempat agar pelaksanaan berjalan dengan tertib dan disiplin.
Ia mengatakan agar dalam rangkaian Upacara Melasti, Tawur, Pengrupukan yang disertai dengan parade ogoh-ogoh dilaksanakan dengan memperhatikan imbauan.
Di antara imbauan tersebut adalah membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara itu, untuk antisipasi penularan corona.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan, dan untuk menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk virus corona.
Semua panitia dan peserta yang terlibat agar mengikuti prosedur tetap dari instansi yang berwenang, sehingga tidak terjadi hal yang tak diinginkan.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan parade ogoh-ogoh ini secara teknis nantinya tidak akan ada pengunjung dan peserta pun juga dibatasi. “Peserta dibatasi, tidak ada pengunjung, dan hanya di tempat lagi berarti hanya ada orang lokal saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Wayan Koster mengimbau masyarakat di daerah untuk menghindari pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan, serta tempat keramaian lainnya hingga 30 Maret 2020.
Tujuan dari imbauan Gubernur Bali ini terkhusus pawai ogoh-ogoh adalah untuk mengurangi dampak penularan COVID-19 di Pulau Bali. (MYR)