ERAMADANI.COM, DENPASAR – Senin (29/06/2020), Rombongan DPC PDIP Kota Denpasar melakukan pelaporan Kasus Pembakaran Bendera PDIP (Berlambang Banteng Mocong Putih) di Jakarta, saat berlangsungnya aksi unjuk rasa.
Aksi yang dilakukan oleh kelompok Masyarakat 212 yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR – MPR RI.
Dikutip dari kesbangpol.denpasarkota.go.id, rombongan tersebut datang bersama tim Kuasa Hukum DPC PDIP Kota Denpasar ke Bagian SPKT Polresta Denpasar, Jalan Gunung Sangiang, Denpasar.
Pelaporan terkait bendera tersebut diikuti 23 orang pengurus DPC dipimpin oleh I Ketut Suteja Kumara beserta Tim Hukum PDIP.
Dengan titik kumpul Kantor Sekretariat DPC PDIP Kota Denpasar Jalan Tukad Bilok Gang Banteng No. 1 Denpasar Selatan lalu menuju Polresta Denpasar.
Rombongan yang datang diterima dengan hangat oleh Kabag Ops Polresta Denpasar,Kasat Intelkam Polresta Denpasar (Kompol Gede Sumena, S.Sos.,MM.), Wakasat Reskrim ( AKP I Nyoman Darsana, SH).
Beberapa Tuntutan Terkait Pembakaran Bendera Parpol
Adapun tuntutan Tim Kuasa Hukum yakni Memohon agar Kapolresta dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut secara tuntas insiden tersebut.
Terutama para pelaku dan dalang pada peristiwa pidana pembakaran Bendera PDI-P kemudian melakukan penyelidikan.
Ia juga meminta untuk melakukan proses hukum lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana hukum lainnya.
Dalam aksi massa di Gedung DPR RI/MPR RI Senayan Jakarta pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 terjadi pembakaran bendera, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2.
Dalam Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik.
Mengenai tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum secara bersama sama dan atau tindak pidana dimuka umum.
Menyatakan perasaan, Permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.
Tindak pidana dimuka umum menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Melawan kepada kekuasaan umum dengan kekerasan dan atau tindak pidana pengerusakan.
Aksi pelaporan ini akan terus dikawal hingga oknum pembakaran bendera yang merupakan simbol kehormatan partai bisa ditangkap. (HAD)