ERAMADANI.COM, DENPASAR – Meningkatnya kasus positif covid-19 di Bali menjadi 19 orang. Tentunya ada beberapa kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) Bali untuk bisa diketahui masyarakat secara tranpasaran.
Satgas Penanganan Covid-19 Bali sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengumumkan beberapa hal penting.
Kebijakan yang ia umumkan terkait virus corona di Provinsi Bali, disampaikanya pada Selasa (31/03/2020).
Adapun kebijakan Pemprov Bali tersebut adalah sebagai berikut yang harus diketahui oleh masyarakat:
- Dari segi kebijakan dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid 19,Pemprov Bali melakukan dua kebijakan penting yaitu pertama dengan kebijakan untuk memperkecil resiko penyebaran Covid dari luar Bali serta kebijakan memperkecil resiko penyebaran di Provinsi Bali.
- Untuk kebijakan memperkecil resiko penyebaran dari luar Pulau Bali, Gubernur Bali telah bersurat kepada Menteri Luar Negeri RI dengan Nomor :61/SatgasCovid19/III/2020 bahwa Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pulang ke daerah agar sebelum tiba di Indonesia, di fasilitasi oleh Kantor Perwakilan RI untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, karantina, tes PCR Swab covid-19.
- Bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang telah memilki sertifikat kesehatan, di Bandara Ngurah Rai akan menjalani rapid tes. Jika hasil rapid tes negatif maka PMI bisa pulang ke rumah untuk melaksanakan karantina mandiri minimal 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.
- Mencegah masuknya Covid 19 yang berasal dari luar Pulau Bali, Pemprov Bali memperketat pengawasan dan memfilter masyarakat yang akan masuk ke Bali baik melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai.
- Pada hari ini Satgas Covid 19 juga telah bersurat kepada Perbekel dan Lurah se-Bali Nomor : 66/SatgasCovid19/III/2020 untuk melaksanakan pengawasan Bersama Babinkabtibmas dan Babinsa kepada masyarakat pekerja di wilayah masing-masing yang baru pulang dari luar negeri dan luar daerah agar melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari.
Pekerja Migran Indonesia Asal Bali
- Pekerja Migran Indonesia yang telah dikarantina di Bapelkesmas dan BPSDM telah melaksanakan rapid test dan dinyatakan negatif sejumlah 199 orang.
- Upacara nunas ica oleh Bendesa Adat se-Bali agar wabah covid-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali. Upacara dilaksanakan secara serentak pada pukul 18.00 dengan menghaturkan pejati dan nyejer sampai wabah covid-19 berakhir sesuai dengan protokol keamanan kesehatan.
- Surat Gubernur Bali Nomor 430/3287/Sekret/Disbud menyampaikan bahwa penyelenggaraan PKB XLII Tahun Tahun 2020 ditiadakan untuk mendukung penanggulangan penyebaran pandemi covid-19.
- Kata kunci yang paling menentukan dalam memenangkan peperangan melawan Covid 19 adalah ketaatan dan kedisiplinan dari masyarakat untuk mengikuti arahan dari Pemerintah.
- Setiap orang bertanggung jawab pada diri sendiri, keluarga dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid19. Baik dengan dengan melakukan pysical distancing, ,mengurangi aktivitas diluar rumah,melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta berolahraga. Bila itu bisa dilakukan dengan penuh disiplin oleh seluruh masyarakat maka kita percaya penyebaran Covid 19 bisa dihentikan.
- Danya penambahan pasien positif maupun PDP mengindikasikan kita belum disiplin.Kalau semua disiplin tidak ada penambahan kasus. Benteng pertahanan dari penyebaran virus dari luar negeri maupun luar Bali sudah diperkuat. Kedisiplinan warga berperan penting untuk mengakhiri penyebaran virus ini. Seluruh masyarakat bertanggungjawab atas keselamatan diri, keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
Pertanyaan yang Diajukan dari Kebijakan Pemprov Bali
Ketua Satgas Dewa Indra juga menjawab pertanyaan dari beberapa media yang juga mewakili pertanyaan dari masyarakat.
Terkait dilakukannya rapid test terhadap anggota DPRD Provinsi Bali, Dewa Indra menyampaikan rapid tes dilakukan kepada anggota DPRD atas permohonan dari Ketua DPRD Bali.
Mengingat banyak anggota DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya berdinas ke luar daerah Bali dan salah satunya ke Jakarta.
Bantuan rapid test yang pertama kali telah diprioritaskan kepada para tenaga medis, PMI, serta PDP. Kemudian bantuan rapid test datang lagi dan barulah bisa digunakan untuk melakukan tes terhadap anggota DPRD Provinsi Bali.
Dewa Made Indra menyampaikan bahwa kenaikan status tersebut tidak bisa terlepas dari adanya pasien positif di bali, adanya korban jiwa serta jumlah PDP yang bertambah.
Pada masa tanggap darurat akan dilakukan tindakan yang lebih konkrit untuk penyelamatan para pasien serta pembatasan ruang gerak masyarakat agar tidak ada penambahan pasien poistif.
Pada situasi ini, pemerintah meminta ketaatan masyarakat untuk benar benar mengikuti arahan pemerintah dengan penuh kedisiplinan.
Sementara, terkait kapal pesiar dikabarkan seluruh anak buah kapal dalam kondisi sehat, meskipun mereka telah membawa sertifikat kesehatan.
Hasil rapid test dari semua ABK negatif sehingga mereka dipersilahkan pulang dan dilanjutkan dengan karantina mandiri minimal 14 hari.
Untuk wacana pemotongan gaji/ tunjangan dari Pejabat serta ASN seperti yang dilakukan daerah lain, Dewa Indra menegaskan bahwa sesuai arahan dari Pemerintah Pusat.
Penanganan Covid 19 di daerah agar menggunakan belanja tak terduga dan jika belum cukup dapat melakukan realokasi dana pemerintah.
Untuk pembangunan dialihkan untuk penanganan Covid 19. Belum ada kebijakan memotong gaji ASN di tengah situasi seperti saat ini.
Himbauan Satgas Covid-19
Dalam kesempatan tersebut Ketua Satgas juga menyampaikan beberapa himbauan untuk masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Satgas menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali, untuk tetap waspada bahkan meningkatkan kewaspadaanya penyebaran covid-19.
Menunjukan tren peningkatan di tingkat nasional. Covid-19 bukan sesuatu yang ditanggapi dengan remeh, tetapi harus dengan kewaspadaan yang tinggi.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, meyakini bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota).
segenap unsur TNI, Polri dan instansi-instansi lainnya sedang bekerjasama, sedang bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19. (HAD)




