ERAMADANI.COM – Bareskrim Polri telah menemukan bukti penggunaan dana hasil narkoba dalam Pemilihan Umum 2024.
Temuan ini diungkapkan oleh Kombes Jayadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, setelah serangkaian penangkapan anggota legislatif di berbagai daerah.
“Pada penangkapan yang dilakukan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, ada indikasi bahwa dana dari peredaran gelap narkotika akan digunakan dalam kontestasi elektoral 2024,” ungkapnya kepada media pada Rabu (24/5/2023).
Jayadi tidak memberikan rincian tentang anggota legislatif yang terlibat, namun ia memastikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba sedang melakukan penyelidikan yang mendalam.
Melansir dari suara.com, Bareskrim Polri telah mengingatkan semua jajarannya di berbagai wilayah agar waspada terhadap potensi arus dana narkoba yang dapat merusak integritas Pemilu 2024.
Beberapa politisi daerah baru-baru ini ditangkap karena terlibat dalam kasus narkotika. Salah satunya adalah Mukmin Mulyadi, seorang politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan anggota DPRD Tanjung Balai, yang ditangkap oleh Polda Sumut karena diduga terlibat dalam penjualan 2.000 butir pil ekstasi.
Selain itu, mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo dengan inisial RT juga ditangkap dan ditahan oleh kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba bersama dua orang lainnya.