ERAMADANI.COM – Anggota Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, memberikan komentar terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun.
Sebelumnya, masa jabatan ketua KPK berlangsung selama empat tahun. Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Permohonan tersebut kemudian diterima oleh MK. Salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut adalah perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lainnya, yang dianggap melanggar prinsip keadilan.
Namun, keputusan MK ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang tidak sependapat dengan keputusan yang diambil oleh MK.
Bambang Pacul juga memberikan tanggapannya terhadap keputusan MK tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan tersebut.
“Kita harus membaca putusan MK terlebih dahulu. Pasti ada argumen yang mendasarinya. Putusan tersebut akan dikirim ke Komisi III karena Komisi III adalah mitra KPK,” ujar Bambang Pacul.
Melansir dari pikiran-rakyat.com, Bambang Pacul mengakui bahwa ia belum mengetahui landasan argumen yang menjadi dasar keputusan MK tersebut. Oleh karena itu, ia menilai bahwa jika keputusan tersebut sudah final dan mengikat.
“Saya belum tahu argumennya. Tetapi, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Jika sudah final dan mengikat, apa yang bisa kita katakan?” tambah Bambang Pacul.
Terkait dengan keputusan tersebut, Bambang Pacul tidak memberikan penjelasan yang pasti mengenai pandangannya mengenai ideal atau tidaknya perpanjangan masa jabatan untuk pimpinan KPK. Ia hanya menyebutkan bahwa sebelum mengambil keputusan, MK telah berkoordinasi dengan DPR terlebih dahulu.
“Sebelum MK mengambil putusan, tentu mereka bertanya kepada DPR mengapa masa jabatan sebelumnya adalah empat tahun? Sikap DPR sudah disampaikan melalui Komisi III. Hal tersebut merupakan hal historis, pembuatan Undang-Undangnya telah disampaikan kepada MK sebelum mereka mengambil keputusan yang melibatkan pihak-pihak terkait,” ungkap Bambang Pacul.
Keputusan MK ini menimbulkan perbincangan yang hangat di tengah masyarakat. Dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, akan menjadi fokus perhatian untuk melihat dampak dan efektivitasnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.