ERAMADANI.COM, DENPASAR – Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum atau LKBH Muhammadiyah Bali menggelar jumpa pers bersama penyelenggara acara “Doa Untuk Negeri” di Ben The Waroeng, Jalan Mahendradatta.
Jumpa pers tersebut digelar sebagai reaksi atas ramainya pemberitaan negatif dan hal-hal yang dianggap fitnah terhadap acara yang dilaksanakan di Hotel Princess Keisha tersebut.
Sebelumnya, acara “Doa Untuk Negeri” sempat diwarnai aksi demonstrasi sebelum acara dimulai. Aksi tersebut dilakukan oleh Patriot Garuda Nusantara yang dinahkodai Agus Pariyadi alias “Gus Yadi”.
Namun Polresta Denpasar yang saat itu bertugas mengamankan acara terpaksa menghentikan aksi secara paksa. Hal itu dilakukan karena aksi tidak berizin dan dilakukan di hari raya Natal.
Setelah pengehentian demonstran, acara pun dilanjutkan hingga akhir dengan sukses.
LKBH Muhammadiyah Bali Meluruskan Isu Yang Berkembang
Pasca acara, ternyata berbagai informasi berseliweran di sosial media mengenai acara tersebut. Mulai status dan poster digital yang menduga acara “Doa Untuk Negeri” ialah bentuk reuni 212, acara khilafah, acara radikal, dan sebagainya.
Lantas peredaran berita tersebut memancing reaksi negatif di tengah masyarakat di Bali hingga berbuntut panjang.
Dukungan maupun hujatan yang berselewiran pun makin meluas pasca beberapa tokoh masyarakat juga memberikan tanggapan atas pemberitaan ini.
Kalangan yang mendukung kegiatan pun makin menjadi karena tokoh-tokoh yang terlibat punya keterkaitan dengan kasus persekusi Ustadz Abdul Somad di Bali beberapat tahun lalu.
Kondisi tersebut memanggil LKBH Muhammadiyah Bali untuk membantu meluruskan informasi atas isu yang telah beredar di masyarakat.
Pernyataan Dalam Rilis Pers
Berikut isi pernyataan pembuka dalam rilis pers yang dilakukan LKBH Muhammadiyah:
“Bahwa kegiatan doa untuk negeri dan penggalangan dana untuk Aksi Kemanusiaan adalah sebagai bentuk pengamalan ideologi pancasila sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradat dan kegiatan aksi kemanusiaan terhadap Palestina dan Uighur merupakan bentuk aktualisasi nilai luhur pancasila dan konsitusi negara kesatuan republik Indonesia yaitu “bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Peri Kemanusiaan dan Peri Keadilan.
“Dan kami dan Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Muhammadiyah Bali ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Panitia Penyelenggara acara Doa Untuk Negeri dan dari pihak Manajemen Hotel Princess Keisha Berdasarkan Surat Kuasa khusus No. 019/MHHK/SKK/LKBH/X11/2019 Tanggal 26 Desember 2019.”
Beberapa Poin Penting
Jumpa pers malam tersebut menekankan bahwa kegiatan di Hotel Princess Keisha dilindungi oleh konstitusi pasal 28 E ayat (3) UUD NKRI 1945 dan UU tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Selanjutnya apresiasi dari penyelenggara terhadap langkah protap keamanan yang diambil oleh pihak Kepolisian Denpasar.
Apresiasi diberikan karena langkah kepolisian sangat tepat jika ditinjau lewat konstitusi Pasal 9 ayat (2) UU no. 9 yahun 1998. Dimana ayat tersebut menjabarkan larangan melakukan aksi di hari libur nasional.
LKBH Muhammadiyah mengingatkan bahwa sebagian tokoh yang terlibat dalam demonstrasi menolak penyelenggaraan kegiatan memiliki status terlapor di Kepolisian Daerah Bali atas kasus persekusi Ustadz Somad beberapa tahun lalu.
Maka dalam hal ini, pihak penyelenggara, pihak manajemen hotel Princess Keisha, dan pihak Ustadz Haikal Hassan akan menempuh jalur hukum terkait ketidaknyamanan yang dirasakan dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Pernyataan disampaikan langsung oleh H. Zulfikar Ramly, S., S.H., M.Hum dan Muhammad Zainal Abidin, S.H. elaku ketua dan sekretaris LKBH Muhammadiyah Bali. (RAB)